Polres Limapuluhkota Ungkap Kasus 135 Kg Paket Ganja Serta Sabu


Limapuluhkota,Integritasmedia.com  - Kasus tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang menjadi fokus Polres Limapuluhkota pada tahun 2020 ini.

Terbukti dalam kurun waktu  sepekan terakhir di bulan Oktober 2020, Polres Limapukuhkota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa 135 paket ganja serta beberapa paket sabu. 


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro ketika konfrensi pers di Polres Limapuluh Kota Kamis (29/10) siang mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Kenagarian Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Jadi pada Rabu (28/10) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, ditangkap tersangka RS dan YFA di Kenagarian Jopang Manganti, saat itu berhasil diamankan tiga paket kecil sabu dan satu paket ganja kering beserta uang Rp600 ribu dan dua unit hp. Dari lokasi inilah dilakukan pengembangan,” beber Dirsernarkoba tersebut.


Pada pers konfrens  penangkapan tersebut langsung dihadiri Wadir Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP Fery Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira dan personel reserse Narkoba dari Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh.

Dilanjutkannya, dari pengembangan itu didapatkan informasi bahwa RS baru saja mendapat kiriman ganja dari wilayah Aceh dan dari ini dikembangkan ke rumah tersangka di Kenagarian Taeh Bukik yang merupakan wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Setelah mendapatkan dukungan dari Polres Payakumbuh ditambah dengan hadirnya perangkat nagari, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka RS dan sekitarnya.

Dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak tiga karung setengah dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 paket besar yang masing-masing paket dibalut dengan lakban kuning ditambah timbangan digital yang digunakan tersangka RS untuk menimbang sabu.

“Sekarang kami juga terus melakukan pengembangan dan masih ada dua yang ditetapkan DPO, yakni E dan Y yang terlibat mendatangkan barang, tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Terkait maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar belakangan ini, Wahyu Sri Bintoro meminta agar seluruh pihak bekerja sama dengan pihak kepolisian.( Antoncino)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama