Padang, integritasmedia.com - PEMKO Padang menjalin kerjsama atau kesepahaman kerja dengan Bank Nagari Cabang Pasar Raya Padang tentang sistem pembayaran retribusi elektronik (e-retribusi) untuk retribusi sampah di Kota Padang.
Kerjasama
tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatangan perjanjian kerjasama (PKS)
atau nota kesapahaman oleh Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kota Padang, Mairizon
bersama Kepala Bank Nagari Cabang Pasar Raya Padang Syafrizal, di Aula Bagindo
Aziz Chan, Balaikota Padang, Senin pagi (14/12).
Seperti diketahui, di tingkat Provinsi Sumatera Barat, DLH Kota Padang merupakan OPD pertama yang melakukan sistem e-retribusi untuk retribusi sampah tersebut.
Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi mengatakan, inovasi ini
tentunya diharapkan akan mempermudah pembayaran retribusi sampah di Kota
Padang. Sehingga ke depan lebih efisien, transparan sekaligus mencegah
terjadinya penyimpangan.
Disamping itu menurut Edi, dengan adanya penerapan e-retribusi ini juga diharapkan menjadi solusi untuk mendapatkan data yang akurat khusunya terhadap objek retribusi dan besar e-retribusi yang dipungut.
"Karena e-retribusi
diterapkan secara online, maka kita harapkan juga dapat menekan tingkat
kesalahpahaman dalam penetapan besaran retribusi. Ataupun dugaan penyelewangan,
sehingga menciptakan sistem pemerintahan yang akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Lebih lanjut
Asisten menyampaikan, sejatinya e-retribusi juga merupakan suatu terobosan baru
dalam penerimaan dan pendataan retribusi daerah. Adapun pungutan retribusi yang
sebelumnya bersifat manual kini telah dilakukan secara elektronik dan
terintegrasi.
"Jadi,
melalui kerjasama ini diharapkan penerimaan pajak dari retribusi dapat tercapai
sesuai dengan harapan atau target yang telah ditetapkan. Semoga akan
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Mudah-mudahan kerjasama
dan sinergi yang terjalin dengan baik selama ini dapat dipertahankan dan
ditingkatkan hingga masa-masa mendatang," ulasnya.
Pada
kesempatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Padang itu
juga mengimbau kepada seluruh OPD terkait penghasil PAD di lingkungan Pemko
Padang agar dapat memakai sistem e-retribusi dalam pemungutan retribusi.
"Kita
juga berharap sistem e-retribusi ini tersosialisasi dengan baik kepada
masyarakat, sehingga tidak ada kebimbangan dari masyarakat dalam pembayaran
retribusi tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon menyebutkan, terkait sistem e-retribusi ini sepenuhnya diterapkan mulai Januari 2021. Yaitunya, untuk retribusi pelayanan persampahan, retribusi lahan pemakaman, retribusi penyedotan kakus/ WC, retribusi pengolahan limbah tinja, dan retribusi laboratorium.
"Pembebanan retribusi ini diberikan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi DLH Kota Padang serta kelengkapan operasional yang ada di OPD
tersebut seperti lahan pemakaman, TPA sampah, kendaraan sedot ninja, Instalasi
Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), dan laboratorium uji kualitas lingkungan
hidup," sebutnya.
Dikesempatan
yang sama, Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra mengatakan dengan adanya
kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Padang
dan Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah.
"Kami ucapkan terimakasih kepada Pemko Padang yang telah memberikan kepercayaan kepada kami dalam kerjasama penerapan e-retribusi ini," ungkapnya dengan senang.
Kegitan tersebut turut disaksikan Wali Kota Padang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra dan Kabag Kerjasama Erwin. M. Dan juga terlihat hadir dikesempatan itu, Kepala Bapenda Al Amin, Kepala BPKAD Budi Payan, dan jajaran karyawan Bank Nagari dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemko Padang.(ha)
Posting Komentar