Peraturan Kepegawaian Terus Disosialisasikan di Lingkungan Pemkab Padang Pariaman

Lubuk Alung, integritasmedia.com -SEKRETARIS Daerah Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi, SE, MM, membuka Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Mewakili Bupati Padang Pariaman, dia dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada narasumber yang telah membina dan memberikan arahan yang berguna bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

"Kegiatan ini untuk mensosialisasikan aturan kepegawaian. Meskipun aturan ini telah lama dibuat namun dalam realisasinya karena kesibukan aktibitas selama ini kerap membuat lupa terhadap peraturan tersebut," ungkapnya.

Ia juga menambahkan mulai tahun 2021 ASN Kabupaten Padang Pariaman akan ada Pegawai Negeri Sipil dengan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dimana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang digunakan untuk posisi pekerjaan yang kosong.

Berdasarkam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dimana adanya larangan yang harus dipatuhi ketika menjadi ASN salah satunya ada aturan dan larangan yang harus ditaati pada masa pilkada berlangsung, dimana ASN harus hati-hati dalam menggunakan sosial media sehingga nantinya tidak berdampak terhadap pekerjaan.

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberi pengetahuan dan pendalaman terhadap aturan-aturan yang harus ditaati dan dipatuhi," sambungnya.

Ia juga menambahkan TPP hanya diartikan sebagai pemerintah daerah dapat memberikan tunjungan kinerja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah Padang Pariaman saat ini tengah berupaya untuk menaikan TPP menjadi 70 persen semoga nantinya akan terealisasi sesuai keinginan bersama.

Senada dengan itu Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si dalam laporannya mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisai kepegawaian yakninua adalah untuk pembinaan pegawai negeri juga untuk pembinaan disiplin seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Materi yang akan disampaiakan dinataranya aturan terkait disiplin kepegawaian dan sosialiasi peraturan bupati tentang revisi peraturan bupati Nomor 9 tahun 2020," terangnya.

Ditambahkannya, narasumber pada sosialisasi ini dari  BKN Regional XII Pekanbaru. Dalam sosialisasi ini akan diadakan perkenalan aplikasi TPP, sosialisasi ini diikuti oleh seluruh kasubag umum dan kepegawaian di seluruh OPD serta kecamatan. (ha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama