PT. IMP Diduga Kangkangi UU No. 32 Tahun 2009 Terkait Pembanguna PLTMH

Kadis LH Terindikasi Tidak Transparan Terhadap. Surat Teguran/ Peringatan


Tanahdatar, Integritasmedia.com - Dugaan penggunaan pasir dan spilit  yang ditambang oleh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pasir serta spilit yang diduga illegal tersebut dijual kepada pihak PT.Trivella Karya untuk pekerjaanngatan kepada PT. IMPPLTMH di Jorong Kalo-kalo Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara seperti yang dimuat di integritasmedia.com beberapa waktu  lalu jelas sudah merusak ekosistim lingkungan hidup disekitar lokasi tersebut.


Dampak dari pekerjaan PLTM di kerjakan oleh PT. IMP dan disubcontnya ke PT.  Trivelia Karya berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup disekitar area PLTM tersebut.  Di sekitar lokasi pekerjaan PLTMH tersebut kelihatan  mempergunakan alat berat,dompeng serra perahu  untuk pengambilan pasir dialiran Batang Sinamar, untuk pembangunan PLTMH.


Melihat dampak terhadap lingkungan hidup itu dan sesuai dengan  UU No. 32 tahun 2009 yang mengakibatkan Kerusakan ekosistim, akibat pekerjaan yang terindikasi mengangkangi UU,

Dan juga Dokumen Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tidak jelas,Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: 

a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup

Dan 

b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengn kewenangannya.. 

(UU NOMOR 32 TAHUN 2009 

TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)

Selanjutnya beberapa awak media mengkonfirmasikan kepada Kadis lingkungan hidup, Ir. Desi Trikorina saat dikonfirmasi media ini, awalnya agak keberatan untuk direkam," ia mengatakan biasanya wartawan disini (wartawan Tanah Datar) *red.*tidak pernah merekam saat dikionfirmasi". ucapnya.

Disampaikannya bahwa setiap kegiatan ataupun program ada dampaknya, dan pihaknya telah melakukan teguran/peringatan untuk melakukan perbaikan kepihak PT. IMP. 

"Kegiatan penambangan ini bukan lah kewenangan kami, tetapi kewenangan PTMSP serta PU dan tentang DAS ( Daerah Akiran Sungai)  itu kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) V,  Sumatera Barat. Kami hanya bersifat pembinaan dan pengawasan, melihat hal tersebut  maka kami koordinasikan dengan, PTMTSP, PU, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) V, untuk mengikat mereka dengan melakukan normalisasi, karena Pemerintah sifatnya hanyalah membina dan mengawasi, dan pihak LH telah melakukan yang sesuai dengan aturan, Imbuhnya.

Dilanjutkannta bahwa tenrang pekerjaan penambangan tersebut, pihak LH tidak terkait dengan hal itu, pihak LH hanyalah menangani lingkungan hidup, supaya  tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup". tambahnya.

Teguran/peringatan telah kami sampaikan, jika teguran/peringatan kami tidak diindahkan, maka pihak pemda melalui LH akan melakukan sangsi sesuai dengan aturan ataupun perundang-undangan yang berlaku,tutup Desi

Saat tim mempertanyakan berapa jangka waktu teguran kepihak perusahaan IMP (Ikhwan Mega Power ) tersebut, Desi terkesan menyembunyikan dan tidak mau memperlihatkan surat teguran tersebut, dengan berdalih lupa.

Ini jadi tanda tanya bagi awak media yang mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kadis LH. Seharusnya Desi selaku Kadis LH memperlihatkan kepada awak media atau secara transparan surat teguran ataupun peringatan dari Pemerintah Daerah Tanah datar melalui Dinas Lingkungan Hidup yang menyangkut lingkungan hidup yang diduga mengangkangi UU No. 32 Tahun 2009 oleh pihak IMP tersebut.( Antoncino)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama