Pasar Pabukoan Ditiadakan Bulan Ramadhan 1442 H


         Kadis Koperindag dan UMKM.Dahler

Payakumbuh, Integritasmedia.com - Pemerintah Kota Payakumbuh  Sumatera Barat, bakal meniadakan pasar "pabukoan" pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah atau tahun 2021.

Pasar pabukoan adalah pasar dadakan yang cuma hadir di bulan Ramadan. Di sana-sana para pedagang menjajakan beragam makanan dan minuman yang diburu masyarakat untuk berbuka puasa.


                            Kabid Pasar Arnel

Peniadaan pasar pabukoan ini dibenarkan Kepala Dinas Koperasi dan  UMKM Kota Payakumbuh Dahler yang didampingi.Kabid Pasar Arnel Menurutnya, kebijakan itu terpaksa dilakukan karena pandemi.covid-19 sedang melanda seantaro dunia termasuk Kota Payakumbuh.

Peniadaan menyediakan pasar pabukoan karena pandemi Covid-19. Kerumuman orang dikhawatirkan akan menyebarkan virus corona, ujar Dahler kepada awak media Selasa (01/04/2021) yang didampingi Kabid Pasar Arnel.

“Keputusan ini sudah dikonsultasikan dengan Ketua Tim Gugus Tugas Wali Kota Riza Falepi bersama Sekeretaris Daerah Rida Ananda serta Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP. Pasar pabukoan identik dengan keramaian, orang yang datang berbondong-bondong kesana, Pemerintah sudah mentiadakan kegiatan keramaian dikhawatirkan menyebarnya Virus Corona, serta  hasil rapat tim teknis ( dinas kesehatan,dishub,diskop &ukm,satpol pp damkar,kesra,perekonomian, BPBD) yang dipimpin Asisten 1, kata Dahler.

Sedangkan, jika pasar pabukoan dibuka maka walaupun ada yang berjualan, belum tentu ada orang membeli, karena sebagaian masyarakat juga tidak mau keluar rumah karena takut dengan bahaya Covid-19.

“Walaupun ada masyarakat  berbelanja disana, dikhawatirkan menyebarnya  Covid-19 di Kota Payakumbuh, pemerintah tidak mau mengambil resiko,” jelas Dahler.

“Kami berharap masyarakat bisa maklum dengan kebijakan ini, baik pedagang yang setiap tahun berdagang di pasar pabukoan, maupun warga yang suka berbelanja kebutuhan berbuka saat Ramadannya di sana,” harap Dahler.

Jika ada pedagang yang ingin berjualan, tetapi  tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak mengganggu arus lalulintas.Serta pedagang yang ingin  berjualan tersebut diharuskan mengikuti protokoler kesehatan dan menghindari kerumunan. Tetapi jika ada pedagang yang tidak mematuhi protap kesehatan, terutama tidak memakai masker waktu berjualan, mereka akan ditindak sesuai dengan aturan tang berlaku oleh tim gugus tugas,tegas Dahler.(Antoncino)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama