UPTD Samsat Limapuluhkota Razia PKB-BBNKB Untuk Tingkatkan PAD




Ka.UPTD Samsat Limapuluhkota Haliman

Limapuluhkota, Integritadmedia.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) serta UPTD Samsat di Propinsi Sumbar dalam rangka peningkatan PAD laksanakan razia PKB-BBNKB. Salahsatu daerah yang  melakukan razia PkB-BBNKB tersebut adalah UPTD Samsat Limapuluhkota. Razia terhadap kendaraan roda dua dan roda dan roda empat  itu dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 


"Potensi PAD dari pajak kendaraan tersebut  cukup besar karena itu akan kita maksimalkan," kata Kepala UPTD Samsat Limapuluhkota Haliman yang didampingi Plt Kasi Penerimaan dan Penetapan Abral serta Kasi Penerimaan dan Penagihan Riki Suardi bebetapa hari lalu diruang kerjanya.


Beliau mengatakan agar upaya meningkatkan PAD itu berjalan baik, pihaknya menggandeng mitra kerjanya Satlantas Polres Limapuluhkota.

Check phisik untuk balik Nama


Disampaikannya bahwa razia tersebut dilaksanakan pertriwulan, dan setiap triwulannya dilaksanakan maksimal 4 kali,sehingga razia PKB-BBNKb dalam 1 tahun tersebut dilaksanakan 16 kali.




Pengambilan plat nomor kendaraan bermotor

Dalam razia tetsebut dilakukan pemeriksaan  yakni kelengkapan surat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Surat Izin Mengemudi dan KTP pengendara.


Surat Pernyataan BBNKB
Disebutkannta bahwa razia dilaksanakan UPTD Samsat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Limapuluhkota melalui balik nama kendaraan baik roda dua maupun empat.

“Pajak kendaraan dan bea balik nama menjadi salah satu sumber PAD. Disamping pengendara tertib administrasi, dengan razia ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Limapuluhkota.” kata Haliman

Razia yang dilakukan  ini untuk memeriksa kendaraan bernomor polisi luar daerah agar membaliknamakan kendaraanya sesuai keterangan domisili di KTP Atau SIM .

Disetiap razia tersebut ditargetkan sekitar 15-20 kendaraan  roda dua maupun.roda empat.Dimana razia yang dilakukan ini hanya berupa sosialisasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Dengan demikian kendaraan-kendaraan yang terjaring razia tidak dikenakan denda, melainkan hanya didata,serta pemblokiran data kendaraan dan untuk tahun depannya sipemilik kendaraan tetsebut bisa membayar PKB-BBNKB atas namanya sendiri.

"Memang hanya kita data saja tidak ada dikenakan sangsi atau denda. Karena disini kita bersifat sosialisasi saja," jelasnya.

Lebih jauh disampaikan Haliman bahwa kegiatan razia yang berupa sosialisasi dalam peningkatan PAD ini akan dilakukan dilokasi-lokasi lainya yang yang ada dikabupaten Limapuluhkota

 Dan kegiatan razia ini.akan terus berlangsung sampai akhir tahun 2021 ini sudah selesai kita lakukan razia," tutupnya. (Antoncino)

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama