Rekanan Proyek Pendistrian Abaikan KIP dan UU Prokes Serta Perpres

 Proyek Tanpa Papan Nama Abaikan Undang-Undang No 14 TA. 2008



Payakumbuh, Integritasmedia.com- Walikota Payakumbuh Riza Falepi dalam rangka pembangunab daerahnya melakaanakan berbagai program pembangunan diberbagai bidang infrastruktur. Apalagi dimasa akhir jabatannya,  Wako Riza Falepi semakin gencar  mempercantik Kota yang sekarang berjuluk Kota Rendang dengan salahsatunya  program pendistrian dipusat kota.


Namun rekanan yang melaksanakan kegiatan tersebut abaikan beberapa aturan terkait Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik ) serta undang-undang penerapam Prokes dilapangan sehubungan dengan pandemi covid yang sedang melanda Indonesia.


Pembangunan pendistrian yang berada dipusat kota menjadi perhatian masyarakat banyak, namun darimana sumber dana, besaran dananya serta perusahaan yang melaksanakan kegiatan tersebut tidak ada plangnya proyeknya. Apalagi dimada pandemi covid ini, tal satupun peraturan uu prokes tenrang 3 M yang dilaksanakan oleh rekanan tersebut.

Melihat hal ini media menghubungi Erwin selaku Kabid BM ( Bina Marga ), namun beberapakali media menghubungi via Hp Erwin tidak mau mengangkat Hpnya. Selanjutnya awak media menghubungi Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim 15 hari lalu, Muslim kaget dan akan menyuruh rekanan untuk memasang plang proyek serta pihak rekanan harus melaksanakam  prokes tentang covid dilapangan.Namun setelah 15 hari media menginformasikan tentang UU KIP dan UU Prokes tersebut, pihak rekanan tidak melaksanakannya, sehingga rekanan terindikasi abaikan UU tersebut.

Ketua Ormas Pekat IB Limapuluhkota Kota Suharyono diminta konfirmasi tentang itu mengatakan bahwa setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya. 

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).

Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa papan nama proyek di kota Payakumbuh baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun Swakelola, ataupun yang dilakukan pihak itu pihak rekanan itu telah melanggar kedua peraturan dimaksud.  melanggar UU dan Perpres.

Lebih lanjut disampaikan oleh Suharyono Penyelenggaraan jasa konstruksi infrastruktur publik merupakan salah satu sektor usaha yang dapat beroperasi secara penuh 100 persen meski telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun kendati begitu, penerapan protokol Covid-19 tidak  dilakukan oleh rekanan tersebut. 

Aturan tersebut adalah, Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Inmen PUPR) Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Selain itu kata Suharyono, yakni mengacu lewat intruksi Kementerian PUPR bernomor Nomor 02/IN/M/2020 dan surat edaran Mentri PUPR Nomor 18/SE/M/2020, tambahnya.

Inmen PUPR Nomor 02/IN/M/2020 menyebutkan bahwa sektor jasa konstruksi masih dapat beroperasi penuh dengan syarat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Selanjutnya, skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dilakukan dengan cara membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Covid-19.

Untuk diketahui, dalam SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pelaksanaan jasa kontruksi terkait aktivitas perkantoran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Melihat hal ini Suharyono selaku Ketua Ormas Pekat IB Limapuluhkota mengharapkan kepada instansi terkait baik itu pihak PUPR maupun satgas covid untuk menindaklanjuti masalah tersebut, ujar Suharyonon secara tegas.( Antoncino)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama