Tanjungpinang (Kepri).Integritasmedia.com.Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin  Basirun dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka saling  menandatangani nota kerjasama tentang bantuan hukum bidang perdata dan  tata usaha, Rabu (8/2) di Aula Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang.
Penandatang  kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan Kejaksaan  Tinggi Kepri, Tentang Bantuan Hukum bidang perdata dan tata usaha negara  ini disejalankan dengan sosialisasi Tim P4D (Pengawal dan Pengaman  Pemerintah Pembangunan Daerah).
Penandatanganan disaksikan ketua DPRD  Kepri Jumaga Nadeak, Sekdaprov Kepri TS. Arif Fadillah dan Wakil kepala  Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung, serta dihadiri Bupati, Walikota serta  instansi lainnya.
Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin  Basirun menegaskan, seluruh pegawai dilingkungan Pemprov Kepri harus  senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dan kedisiplinan dalam  bekerja. MoU dan sosialisasi TP4D menurut Gubernur adalah langkah tepat  untuk mewujudkan sistem Pemerintahan yang lebih baik.
Gubernur minta agar para PPTK kegiatan  di lingkungan Pemprov Kepri tidak perlu takut akan adanya temuan. Karena  ada pihak kejaksaan yang senantiasa menjadi mitra sekaligus tempat  berkonsultasi jika mendapatkan kerumitan dalam melaksanakan kegiatan.
 

Posting Komentar