Muchdan Taher Akan di Nobatkan Sebagai Sultan Alam Bagagarsyah Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung

Muchdan Taher Bakrie Sultan Alam Bagagarsyah Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung


Irdinansyah Tarmizi Selaku Bupati Tidak Punya Wewenang Tentang Malewakan Gelar ?
Tanah Datar (Pagaruyung-Sumbar).Integritasmedia.com.Selasa 28 Februari 2017,bertempat di  aula kantor Bupati Tanah Datar,ninik mamak yang tergabung dalam LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam MInangkabau) Sumbar,Petinggi LKAAM Sumbar,dan panglima Kerajaan Muara Takus rapat dengan Bupati Tabah Datar.Dalam rapat yang di ikuti oleh 19 Kota/Kabupatense Sumatra Barat dan petinggi LKAAM Sumbar membahas tentang rencana penobatan Muchdan sebagai Sultan Alam Bagagarsyah Yang Dipertuan  Daulat Raja Alam Pagaruyung MInangkabau.Penobatant tersebut di rencanakan akan di adakan di  Istana Basa Pagaruyung yang merupakan pusat pemerintahan Kerajaan pagaruyung dahulunya.
Rapat di Aula Kantor Bupati
Dalam rapat tersebut Irdinansyah Tarmizi selaku Bupati kurang tanggap bahwa para Ketua LKAAM tersebut bukan minta restu supaya Muchdan  ini di akui oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagai keturunan yang sah dari raja pagaruyung,karena ada dualisme keturunan Raja pagaruyung yang pertama adalah Sutan Muhammad Taufiq dan sekarang Muchdan yang akan di nobatkan sebagai Sultan Alam Bagagarsyah Yang Dipertuan Daulat Raja Alam Pagaruyung Minangkabau.Tetapi para Ketua LKAAM Se-Sumbar dan Petinggi LKAAM Sumbar Cuma minta izin tempat pemakaian istana basa Pagaruyung dalam penobatan Muchdan sebagai Sultan Alam Bagagarsyah Yang Dipertuan Daulat Raja Alam Pagaruyung Minang Kabau.
Ketua LKAAM se-Sumbar Rapat
Ketua LKAAM Tanah Datar Irsal Very Idrus Dt.Lelo Sampono mengatakan bahwa acara ini adalah malewakan gelar Rajo Alam Minangkabau kepada Muchdan Taher Bakrie sebagai keturunan dan pewaris dari Rajo Alam Bagagarsyah.Dan dengan di adakannya acara ini ada dasarnya bahwa menurut adat tagak panghulu sakato kaum,tagak rajo sakato alam,LKAAM
Bupati,Walikota,Gubernur,termasuk Ketua LKAAM itu pososisinya dalam hal ini netral ,bukan berada dalam setujui dan tidak menyetujui tetapi jika telah di sepakati oleh alam,umpamanya Dt.Lelo meninggal ,rapat kaumnya mencari ganti Dt Lelo tersebut,sepanjang ini di barih makan paek,di hukum makan gabuang .suku,nagari setuju dengan itu,begitu juga dengan alam ,sebagimana itu telah di bari makan paek,di hukum makan gabuang dan sudah sutuju alam,bukannya LKAAM yang menyetujui tetapi adalah alam,itulah kuncinya,dan alam ini adalah orang yang terdekat dengan keturunan Raja Alam Bagagarsyah tersebut,ujar Irsal Very Idrus  Dt Lelo Sampono.
Sekretaris LKAAM Agam Dt.Siri Maharajo SH mengatakan bahwa dalam rangka malewakan Rajo Alam niniak Niniak Mamak (Panghulu) serta LKAAM.prosesnya tentu melihat,mendengar bahwasanya telah rapat
Di sebutkannya juga bahwa sebelumnya LKAAM  Se-Sumbar Dan LKAAM Sumbar telah pernah bersilaturrahmi dengan  Gubernur.dan di katakannya akan di selesaikan masalah untuk malewakan gelar raja kepada Muchdan Taher ini.Dan mengenai Sakato  Alam itu adalah orang-orang yang dekat dengan keturunan  Rajo ALam Bagagarsyah,LKAAM dalam hal ini adalah ma.apik pagaran tagak ,jiko tak sakato alam tentu LKAAM Se Sumbar tidak bisa menyatakan sikap,tapi karena telah sakato Alam maka LKAAM Sumbar tentu sudah punya sikap untuk malewakan gelar kepada Muchdan Taher Bakrie.
Ketua LKAAM Agam dan juga Petinggi LKAAM Sumbar Dt.Maleka Nan Tinggi  mengatakan bahwa pada hari ini adalah hari bersejarah bagi Kabupaten TanaH Datar karena mengumpulkan LKAAM Se-Sumbar ini susah,tidak ada Kabupaten/Kota yang mengumpulkan LKAAM Se-Sumbar ini,barulah di Kabupaten Tanah Datar ini seluruh Ketua LKAAM Se-Sumbar dan para petinggi LKAAM Sumbar hadir.Yang di perbuat pada hari ini adalah usang-usang memperbaharui bukan membuat yang baru ,ujar Dt.Maleka Nan Tinggi.

Irdinansyah Tarmizi selaku Bupati Tanah Datar mengatakan bahwa  berdasarkan kesepakatan alam,alah sepakat untuk mendudukan Rajo Alam Pagaruyung yang baru yaitu Muchdam Taher Bakrie .Berkaitan dengan ingin di nobatkan dan acaranya akan di laksanakan di Istana Basa Pagaruyung karena di kelola oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.Kalau sepanjang niat dan maksud telah di sampaikan 3 bulan yang lalu,namun posisi Pemerintah daerah kabupaten Tanah Datar untuk mengakui siapa sebenarnay Rajo Alam yang sebenarnya ,pemda di luar tentang kebenaran tersebut dan tidak punya ke- wenangan,karena sebelumnya  yang menyatakan bahwa keturunan seta pewaris keturunan Rajo Alam bagagarsyah adalah Sutan Muhammad Taufik SH yang  bergelar Sutan Maharajo Sakti,seterusnya berkembang juga belakangan ini bahwa ada keturunan serta pewaris dari rajo Alam Bagagarsyah yaitu Muchdan Taher Bakrie.Jadi di sampaikan oleh Irdinansyah bahwa dia selaku Bupati tidak bisa menetapkan siapa keturunan  yang  asli atau sebenarnya .Kalau di sisih pemerintah daerah tidak bisa mengakui siapa yang sah, tentu menunggu darimana limbago-limbago yang patut bisa dipercaya,di yakini,itu yang akan bisa menentukan siapa sebenarnya keturunan yang sah dari Rajo Alam bagagarsyah tersebut,jika ada dua keturunan Rajo ALam Bagarsyah yang mengakui bahwa dialah yang sah, mau tak mau sangketa yang akan terjadi oleh sebab itu Pemda tidak bisa mengakui siapa yang sah dan tidak sah sebelum ada sebuah kata  tunggulah sangketa yang akan terjadi,mau tak mau harus di bicarakan ditingkat pimpinan daerah (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) ,serta jika ada yang ingin memakai Istana tentu harus memberitahukannya kepada pihak Sutan Usman karena tanah Istana Basa yang sekarang  ini di hibahkan oleh Sutan Usman dengan niniak mamak lainnya pada tahun 1974 setelah terbakar pada tahun itu,  ujar Bupati.
Epi Radisman Dt.Paduko Alam di tempat terpisah mengatakan bahwa jika Bupati Tanah datar tidak bisa mengamnil sikap serta tidak bisa member izin tempat malewakan gelar kepada Mucdan Taher Bakhri   Sultan Alam Bagagarsyah Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung.Maka LKAAM Sijunjung akan malewakan gelar tersebut di daerah Kumanis Kabupaten Sijunjung karena Luhak Nan Tuo tersebut adalah Tanah Datar,Sijunjung dan Solok ,ujar Dt.Paduko Alam .
Di tempat terpisah setelah rapat dengan Bupati Tanah datar,Ketua LKAAM Tanah Datar Irsal Very Idrus Dt.Lelo Sampono mengharapkan kepada para Ketua LKAAM Se-Sumbar bahwasanya Bupati belum mengizinkan pemakaian istana Basa Pagaruyung untuk malewakan gelar kepada Muchdan.Maka 1.janji Gubernur untuk menyelesaikan masalah ini harus kita tunggu,2 Limbago-limbago adat  menghadap ke DPRD,Polres,Dandim karena ini merupakan forum komunikasi,jika sudah forum komunikasi  sudah memahami persis permasalahannya,baru kita ambil langkah selanjutnya .Sebab Luhak Nan Tuo tepatnya berada di Kabupaten Tanah datar,baradat ka Pariangan ,barajo ka Pagaruyuang.Jika penobatan Muchdan ini tidak bisa di laksanakan di Tanah Datar ,di Luhak nan tuo daerah lain seperti Sijunjung,Solok  yang merupakan Luhak Nan Tuo juga  serta Luhak Agam serta Luhak Nan Bungsupun bisa,tetapi ini harus kita selesaikan dahulu di Kabupaten Tanah datar,ujar Dt.Lelo Sampono
Hadir dalam acara  di aula kantor Bupati Tanah Datar tersebut 3 orang petinggi LKAAM Sumbar,Tampuak  Tangkai Alam Minangkabau Rajo Duo Selo,Rajo Pulau Punjung,Rajo Nan Balimo  Luak Limopuluah,niniak nan Barampek,Daulat langgam Nan tujuah,Tanjuang Nan Tigo Lubuak Nan Tigo,Niniak Nan Barampek Muaro takus Rajo di Balai,Niniak Kubang Tigo Baririk Aua Saiyo.(Ant)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama