3 PERDA Baru Disahkan DPRD Kota Payakumbuh sahkan 3 PERDA

Payakumbuh (Sumbar).Integritasmedia.com - Setelah melalui sejumlah tahapan dan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya 3 (tiga) buah peraturan daerah (perda) baru saja disetujui dan disahkan oleh DPRD kota Payakumbuh. Melalui sebuah acara rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Gedung DPRD di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (27/4) siang.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD YB. Dt. Parmato Alam dan  anggota dan Forkopimda itu berjalan dengan hikmat. Sementara Walikota Payakumbuh Riza Falepi hadir berserta seluruh jajaran diantaranya Sekretaris Daerah Benni Warlis, Asisten II Amriul, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, ninik mamak, alim ulama dan undangan lainya.

Ketiga ranperda yang digagas oleh sejumlah OPD teknis tersebut adalah tentang penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan barang milik daerah, dan ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 19 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Dalam sambutannya Walikota Riza Falepi mengharapkan dengan adanya tiga buah perda baru ini tentunya dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.

“Dengan telah disetujuinya 3 buah Ranperda tersebut menjadi Perda diharapkan mampu membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan otonomi daerah serta tugas perbantuan. Serta dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) dan memperoleh kepastian hukum”, harap Walikota Riza Falepi.

Dikatakan Walikota, dengan diperdakannya tentang penyelenggaraan pendidikan diharapkan pula penyelenggaraan pendidikan di kota Payakumbuh semakin lebih baik dan lebih maju untuk masa mendatang.

“Sehingga fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai di kota Payakumbuh”, kata Walikota Riza.

Mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien perlu tata kelola yang baik pula, sebagaimana dikatakan Walikota, bahwa pengelolalaan barang milik daerah adalah upaya yang sungguh-sungguh sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada.

“Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsi, kepastian hukum, transparansi, efesiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dengan ruang lingkupnya dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemafaatan, pengamanan dan pemeliharaan, hingga pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan serta pengendalian.

Pada prinsipnya perda Pengelolaan Barang Milik daerah ini dapat terlaksana lebih efektif serta amanat peraturan perundang-undangan yang lainnya telah dilaksanakan Pemerintah Kota Payakumbuh”, ungkap Walikota.

Sedangkan perda tentang perubahan retribusi jasa umum, dikatakan Walikota adalah dalam upaya menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Ranperda tentang perubahan restribusi jasa umum adalah dalam rangka penyesuaian tarif dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sebut Walikota Riza.

Dipenghujung sambutannya, Walikota Riza Falepi mengucapkan apresiasi atas  disetujuinya ranperda ini menjadi perda kepada DPRD kota Payakumbuh.(A)

Post a Comment

أحدث أقدم