Limapuluh Kota,Integritasmedia.com - Kendati proses pelaksanaan Pemilihan Umum
masih jauh yaitu pada pertengahan 2019 nanti, namun Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Limapuluh Kota sudah memulai upaya pencegahan terhadap
pelanggaran pemilu. Kampanye pemilu berintegritas mulai disuarakan kepada masyarakat,
guna mencegah terjadinya kecurangan dan sengketa pemilu di kemudian hari.
Seperti yang dilakukan Panwaslu
Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (25/11) siang. Lembaga pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang pengawasan tersebut, mulai merangkul para mahasiswa
dan pelajar untuk diberikan pembekalan seputar pengetahuan, peran serta
partisipasi masyarakat dalam hal memberi informasi terhadap jenis-jenis
pelanggaran pemilu.
“Sengaja kami undang adik-adik
mahasiwa dan pelajar dalam kegiatan ini, supaya nanti adik-adik bisa mengetahui
jenis-jenis pelanggaran pemilu menurut aturan perundang-undangan, serta dapat
berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada Pemilu 2019 mendatang,”
kata Ketua Panwaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, di auditorium BPTU
Padang Mengatas.
Dalam sosialisasi pengawasan
partisipatif (pemilih pemula) Pemilu 2019 itu, hadir puluhan mahasiswa dari
Kampus Politani Unand Payakumbuh Tanjung Pati, serta para pelajar SMA dari
utusan sejumlah sekolah SMA/SMK. Materi sosialisasi diberikan langsung oleh para
komisioner bersama unsur pimpinan dan sekretariat Panwaslu.
Yoriza Asra menyebutkan,
berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, saat ini tugas dan
tanggung jawab Bawaslu berbeda dengan periode sebelumnya. Jika pada periode
sebelumnya dengan UU Pemilu yang lama, lembaga pengawas pemilu hanya
diibebankan menerima serta menindaklanjuti laporan pelanggaran masyarakat,
sekarang Bawaslu diberi beban kerja pada bidang pencegahan.
Begitu pula terhadap penyelesaian
proses sengketa pemilu, berdasarkan UU nomor 7, kini diberikan kewenangan untuk
melidik serta memutus langsung proses sengketa. Ia juga menerangkan, ada 3
jenis pelanggaran pemilu yang bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sepanjang
pelanggaran tersebut memenuhi unsur TSM, yaitu Tersstruktur, Sistematis dan
Masif.
Tiga jenis pelanggaran dimaksud,
pertama, pelanggaran administrasi, kedua, pelanggaran etika penyelenggara,
serta ketiga pelanggaran pidana. “Ketiga pelannggaran ini adalah ranah kami
menindak dan memutusnya. Makanya, kami minta adik-adik dapat berpartisipasi
ikut mengawasi setiap tahapan, mengawasi dan melaporkan seandainya ada melihat
pelanggaran dan kecurangan pemilu di daerah tempat tinggal masing-masing,”
papar Yoriza Asra.
Adapun komisioner Panwaslu
lainnya, Budi Febriandi, yang ikut menjadi nara sumber lebih menjelaskan kepada
sistim pemilu berintegritas. Menurutnya, banyaknya kepala daerah dan anggota
legislatif di Indonesia yang terlibat kasus hukum seperti praktik pidana
korupsi disebabkan tidak terciptanya pemilu berintegritas di sebuah
negara.
“Politik kita, seperti anggapan
banyak orang, itu kotor. Itu wajar. Kenapa kotor? Karena diisi oleh orang-orang
kotor. Jika saja diisi oleh orang-orang baik dan amanah tentu akan tercapai
tujuan kesejahteraan bagi masyarakat. Makanya, orang-orang baik itu tidak boleh
diam. Selama ini banyaknya terpilih para pemimpin korupsi, tidak amanah, karena
orang-orang baik selalu diam tidak mau ikut campur,” sebut Budi Febriandi.(S)
Posting Komentar