Limapuluh
Kota (Sumbar), Integritasmedia.com - Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Limapuluh Kota tentang Koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akhirnya
disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Fraksi-fraksi di DPRD berharap,
produk hukum itu bisa menjadikan koperasi dan UMKM di daerah ini semakin
berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu terungkap dalam
sidang paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda
tentang Koperasi dan UMKM di gedung wakil rakyat itu, Senin (16/4).
“Dari
delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, seluruhnya setuju
Ranperda tentang Koperasi dan UMKM disahkan menjadi Perda Koperasi dan UMKM,”
ujar Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Safarudin Dt, Bandaro Rajo yang didampingi
Wakil Ketua DPRD Deni Asra.
Sebelumnya,
juru bicara Fraksi PKS dan PBB Yos Sariadi dalam pandangan menyebut, koperasi
dan UMKM memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat
Kabupaten Limapuluh Kota. Untuk itu ia mendorong Pemkab Limapuluh Kota agar
memberikan perhatian lebih terhadap koperasi dan UMKM tersebut.
“Kami
berharap ke depannya Pemkab lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan
terhadap koperasi dan UMKM ini. Sebab, koperasi dan UMKM benar-benar memiliki
peran penting dalam perekonomian masyarakat,” tutur Yos.
“Agar harapan
peningkatan SDM di sektor koperasi dan UMKM ini terwujud sesuai harapan, kami
meminta Pemkab melakukan pelatihan-pelatihan seperti di bidang organisasi,
manajemen, permodalan dan kemampuan berkompetisi terhadap para pelaku UMKM
tersebut,” tutur Irman.
Begitu
juga pendapat Fraksi PPP yang disampaikan juru bicaranya Emrizal Jalinus,
Fraksi PDIP dan PKB melalui juru bicaranya Amril B, serta Fraksi Golkar dengan
juru bicara Afri Yunaldi. Mereka juga berpendapat, Koperasi dan UMKM ini
merupakan sektor yang terbukti telah banyak membuka lapangan kerja dan mampu
meningkatkan nilai tambah serta mengurangi pengangguran dan menekan angka
kemiskinan.
“Pemberdayaan
koperasi dan UMKM ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan
perekonomian masyarakat. Sektor koperasi dan UMKM terbukti mampu menjalankan
peran penting dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Makanya, ini harus menjadi salahsatu prioritas kita,” ujar Emrizal.
Tak
jauh beda dengan tanggapan Fraksi Demokrat melalui juru bicara Yusnir dan
fraksi Hanura yang disampaikan Suriadi serta pendapat Fraksi PAN dengan juru
bicara Bahrul Edial. Ketiganya juga senada berharap ke depannya Pemkab lebih
meningkatkan keberpihakannya terhadap UMKM yang selama ini tak jarang yang
menghadapi persoalan permodalan.
“Kami berharap Pemkab
mampu menjadi fasilitator agar UMKM itu bisa mengakses dana pinjaman dari
lembaga perbankan. Selain itu melakukan pelatihan manajerial dan teknis,” pinta
Bahrul.
Menurutnya, koperasi
dan UMKM memiliki sejumlah keunggukan seperti permodalan yang relatif kecil,
teknologi tidak terlalu tinggi dan rumit, serta senantiasa bisa melayani
permintaan yang spesifik.
Sementara itu Bupati
Limapuluh Kota Irfendi Arbi yang dimintai tanggapannya, menyambut baik Ranperda
itu disetujui untuk disahkan menjadi Perda. Diakui, Koperasi dan UMKM mempunyai
peran yang sangat strategis dan dapat menjadi
andalan masa depan buat menopang perekonomian Kabupaten Limapuluh Kota.
“Tidak dibantah, selama
ini koperasi dan UMKM telah mampu menunjukan eksistensi dan kehandalannya
sebagai penopang perekonomian masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota,” tutur Irfendi.(S)
Posting Komentar