Berbagai Elemen Masyarakat Berbicara Tentang Revisi UU LLAJ
Limapuluhkota,integritasmedia.com – Terkait dengan maraknya transpotasi
darling (online) yang sekarang ini
melanda setiap daerah memang bikin kisruh,namun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) harus di kaji ulang sematang
mungkin bagaimana eveknya terhadap revisi tersebut.Dan revisi UU tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan,baik
mahasiswa ,tokoh masyarakat maupun LSM di berbagai wilayah di Indonesia.
![]() |
Edi Talen Korwil (koordinator Wlayah ) Sumatera Reclasseering Indonesia |
Pada saat ini tentang permasalah transportasi online, pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan
Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Edi Talent
Korwil (koordinator Wlayah ) Sumatera Reclasseering Indonesia untuk negara dan
masyarakat menurutnya, untuk mengatur angkutan online sudah benar dengan
terbitnya Peraturan Kemenhub 108 Tahun 2017, karena hal tersebut merupakan
penjabaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 157. subtansinya
adalah untuk menjamin keselamatan untuk driver ojek online begitu
pula penumpangnya. Mengingat, sambung dia, jumlah kecelakaan pada sepeda motor
di jalan masih cukup tinggi.
"Aturan operasional terutama PM 108 itu sudah merefleksikan itu kan
kalau bicara ojek sepeda motor jelas dalam undang-undang bahwa sepeda motor
bahwa eksposurnya kepada keselamatan tidak dimungkinkan sepeda motor menjadi
angkutan umum," tutur dia.
Apabila masih ada pihak yang mengeluh soal peraturan soal transportasi online.
Seharusnya, kata dia, penerbitan Permenhub 108 harus lebih diatur untuk
menyesuaikan kondisi saat ini.
![]() |
Edi talen dg Amirul S Piola,SH (Ketua Umum LP-KPK) |
Ini kan memang kalau dilihat Permen (Permenhub 108) bisa saja di-review
kalau itu memang belum cukup," ujar dia.
Kendati begitu dalam penerapan Permenhub 108, pemerintah daerah (pemda)
harus mendukung penuh langkah dari pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan
tersebut.
"Kalau daerah tak siap mestinya pemerintah, dalam hal ini Kemenhub
memberikan pendampingan teknis kepada daerah yang sulit bisa menyusun kuota,
sulit melakukan tracking terhadap wilayah operasi dari angkutan online,"serta
buatkan saj peraturan di bawahnya ,bisa saja seperti PP atau Perpres karena
revisi UU cukup membuang biaya ,waktu,tenaga dan pikiran,tandas Edi.
Nadya
Valentine Chania mahasiswa minang lyang lagi menimba ilmu di Binus Jakrta mengatakan,
hadirnya transportasi online sendiri merupakan fenomenal yang kerap
bermasalah dengan ojek konvensional.
“Dengan
regulasi yang ada, maka terkait masalah transportasi online sudah di
akomodir dalam menerapkan dan mengatasi permasalahan transportasi online di diberbagai daerah sehingga tak perlu dilakukan perubahan undang-undang
Ojek online
jadi kebutuhan warga urban meski kendaraan roda dua belum diatur menjadi
angkutan umum dalam UU LLAJ. Maka, ada wacana memasukkan ojek dalam UU LLAJ.
Di sampaikannnya bahwa Wacana ini dilontarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi
Karya Sumadi. Menhub mengaku senang jika ojek masuk revisi UU 22/2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika undang-undang direvisi,diharapkan pihak
Kemenhub untuk mengkaji lebih matang lagi dan juga wacana revisi UU LLAJ tersebut di batalkan saja,ujar Nadya Mahasiswi yang lagi
menimba ilmu tersebut di Binus Jakarta Bidang Tekhnik Sipil.(A)
![]() |
Nadya Valentine Chania |
Posting Komentar