Padang,Integritasmedia.com - Pernyataan Sikap Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Atas Kasus 
Ismail Novendra Pemimpin Umum/Penanggungjawab Koran Jejak News
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi ( AWAK ) menyatakan keberatan atas 
tindakan Pengadilan Negeri Padang yang terus memproses Perkara Pers yang
 melibatkan seorang wartawan koran Jejak News. AWAK menilai kasus 
sengketa pers yg menimpa Ismail Novendra belum layak masuk dalam ranah 
pengadilan.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menilai laporan Afrizal 
Djunit yang merupakan Direktur Operasional PT Bone Mitra Abadi (PT.  
BMA) ke Polda Sumbar terkait tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik
 tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1990 tentang Pers 
karna tidak mendahului proses hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers. 
Selain itu pernyataan Afrizal Djunit yang mengatakan bahwa Ismail 
Novendra tidak melakukan konfirmasi sebelum membuat sebuah berita adalah
 suatu pembohongan sebab Afrizal Djunit pernah menghubungi Ismail 
Novendra sebelum berita diterbitkan.  
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menilai  Kepolisian Daerah 
Sumatera Barat yang melakukan proses penyidikan atas kasus pers ini juga
 tidak berpedoman dengan UU Pers No.  40 Tahun 1999, MoU Dewan Pers 
dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017serta tak mengindahkan surat Dewan 
Pers Nomor 555/DP/K/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 terkait Tanggapan 
dan Saran atas pemberitaan Koran Jejak News tersebut. Selain itu, AWAK 
menilai Penyidik Polda Sumbar tidak bekerja sesuai SOP dan tidak mengacu
 pada Perkap Polri Nomor 14 tahun 2012 dalam menangani kasus ini. 
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menyesali proses penyidikan 
oleh Polda Sumbar yang dinilai instan dan kilat serta jelas-jelas sudah 
mengangkangi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta MoU 
antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 
2/DP/MoU/II/2017 dalam memproses laporan perkara pers.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) keberatan dan menilai 
Pengadilan Negeri Padang belum berwenang mengadili Ismail Novendra karna
 pemberitaan yang dibuat oleh Ismail Novendra merupakan karya 
Jurnalistik yang dibuat oleh seorang wartawan  dan mengacu pada UU No.  
40 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 dan ayat 4 serta merupakan sengketa 
pemberitaan pers.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) memohon kepada Kepala 
Pengadilan Negeri Padang agar dapat menghentikan seluruh proses 
persidangan terkait dengan sengketa pemberitaan pers yang di alami oleh 
Ismail Novendra dan menyarankan agar kasus tersebut dapat terlebih 
dahulu diselesaikan di Dewan Pers dengan mengacu pada UU No. 40 tahun 
1999 tentang Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri Nomor 
2/DP/MoU/II/2017.
Demikianlah pernyataan sikap Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) ini disampaikan untuk dapat dipublikasikan.
Tertanda : 
- Herman Tanjung (Ketua Umum) Hp : 081266062646
- Fijaski Zakir (Sekretaris Jenderal) Hp : 081363045581
* Legalitas Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) :
- Akta Notaris H.  Khamisli,  SH Nomor 247 Tanggl 29 Maret 2018.
- SK Menkumhan RI Nomor AHU-0005266.AH.01.07.Tahun 2018
 
Posting Komentar