Padang,Integriytasmedia.com - Bicara kebudayaan berarti bicara membangkitkan semangat jatidiri bangsa 
dalam merajut kembali nilai nilai rasa nasionalisme keaneka ragaman 
suku, budaya,  adat istiadat,  yang ada diseluruh Nusantara, tumpah 
darah Indonesia. 
Hal ini disampaikan Wakil Gubebur Sumatera Barat Nasrul Abit saat 
membuka Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Inna 
Muara Padang,  Kamis malam (26/4/2018).
Hadir dalam kesempatan itu Setditjen dan beberapa pejabat eselon II dan 
III dilingkungan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
 Mewakili Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kebudayaan 
Provinsi, Kabuoaten /Kota Sumatera Barat dan Bengkulu, 
Lebih lanjut Wakil Gubernur Nasrul Abit, kebudayaan merupakan 
nilai-nilai kepribadian bangsa yang ada di seluruh daerah sebagai 
jatidiri yang telah dapat mempersatukan bangsa Indonesia dalam 
Kebhinekaan Tunggal Ika, yang saat ini karena perkembangan kemajuan 
zaman hampir ditinggalkan anak bangsa. 
Kebudayaan bukan persoalan seni budaya semata akan tetapi banyak hal 
yang berkaitan dengan kepribasian satu daerah,  mulai dari llogat 
bahasa, pakaian,  infrastruktur rumah,  tata cara kehidupan lainnya yang
 melekat menjadi kebiasaan masyarakat satu daerah. 
Kita boleh pandai berbahasa asing,  bahasa nasional Indonesia namun 
jangan pernah melupakan dan malu dengan bahasa ibu dan daerah. 
"Saya jika ketemu dengan orang kampung tetap memakai bahasa kampung dengan logat khas, dimanapun bertemu", ungkap Nasrul Abit. 
Kita mesti lestarikan ini sebagai kekayaan budaya yang merupakan 
bahagian dari kecintaan kampung halaman implementasi dari cinta tanah 
air Indonesia. 
UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa, Negara memajukan kebudayaan
 nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan 
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Menjawab amanat penting tersebut, DPR RI bersama dengan Pemerintah, 
khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melahirkan Undang-undang
 No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada 27 April 2017. 
Undang-undang ini lahir sebagai pedoman bagi Pemerintah dan 
Pemerintah Daerah dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta 
membina objek-objek pemajuan kebudayaan yang hidup dan berkembang di 
tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. 
Dengan payung undang-undang ini semua pihak diharapkan dapat bekerjasama
 gotong-royong memajukan kebudayaan nasional Indonesia, sehingga 
keragaman budaya yang kita miliki dapat meningkatkan kesejahteraan, 
memandu pembentukan karakter bangsa, serta mempengaruhi perkembangan 
peradaban dunia. 
Dan hari ini semua kita diminta menyampaikan pokok-pokok pikiran nilai 
nilai kebudayaan dimasing-masing daerah yang dihimpun serta nantinya 
dapat jadi pedoman arah kerja kegiatan kebudayaan dimasing-masing daerah
 sebagai aset bangsa, terang Wagub Nasrul Abit. 
Wagub Nasrul Abit juga mengingatkan kembali perlu membangun kebanggaan 
daerah,  apakah dengan membangun setiap kantor, tokoh maupun rumah untuk
 memasang atap gonjong atau khas minang Sumatera Barat lainnya yang ada 
dipinggir jalan atau dilokasi lokasi wisata yang unik dan cantik. 
Mungkin disetiao rumah makan kita dimanapun baik yang ada di ranah 
maupun dirantau agar membuar asesoris khaa minang, minimal gambar atau 
lukisan yang mengambarkaj kebudayaan minangkabau. 
Kita mesti bangun rasa kebanggaan daerah sebagai karakter dan jatidiri 
anak bangsa dalam menjaga keutuhan dan kejayaan bangsa,  seru Nasrul 
Abit. 
Katerina Muliana,  staf ahli bidang regulasi Kementrian pendidikan dan 
kebudayaan menyampaikan,  Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
 Kebudayaan menekankan pada penguatan tata kelola kebudayaan, dengan 
fokus pada aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. 
Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Indonesia kini 
memiliki pegangan yuridis formal untuk mengelola kekayaan budayanya. 
Pada tanggal 27 April 2018 kita memperingati satu tahun ditetapkannya UU
 tersebut. 
Dalam kurun satu tahun berlakunya UU No.5 Tahun 2017, Kementerian 
Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, sudah
 mengambil sejumlah langkah untuk melaksanakan amanat UU tersebut, 
yaitu: Pertama, Sosialisasi UU No.5 Tahun 2017 kepada kalangan seniman 
dan pegiat budaya, akademisi, satuan kerja pemerintah pusat dan daerah 
yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan, dan para pemangku 
kepentingan lainnya, termasuk juga lembaga internasional seperti 
UNESCO. 
Kedua,  Penyiapan alokasi APBN untuk mendukung pemajuan kebudayaan di 
daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kebudayaan. Langkah 
ini merupakan terobosan kebijakan baru yang untuk pertama kalinya 
dilakukan, dan akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. DAK 
bidang kebudayaan akan dibagi untuk pembangunan fisik dan non-fisik, 
mencakup antara lain bantuan sarana kesenian untuk sekolah, dan Bantuan 
Operasi Penyelenggaraan (BOP) untuk museum dan taman budaya. 
Ketiga, Mengintegrasikan amanat UU No.5 Tahun 2017 dalam Pedoman 
Penyusunan APBD bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, 
Kementerian Dalam Negeri. Dengan langkah ini diharapkan pemerintah 
kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia dapat menyelaraskan 
anggaran di bidang kebudayaan dengan amanat UU No.5 Tahun 2017 dan 
peraturan perundangan lainnya mengenai kebudayaan. 
Keempat,  Pengembangan INDONESIANA, sebuah platform pengembangan 
ekosistem dan penguatan kapasitas penyelenggaraan kegiatan kebudayaan. 
Platform ini adalah langkah konkret pelaksanaan amanat UU No.5 Tahun 
2017 melalui aksi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai 
dari pemerintah pusat dan daerah, seniman dan pegiat budaya, perguruan 
tinggi, perwakilan negara sahabat, organisasi internasional, sampai pada
 sektor usaha. 
Kelima,  Penyiapan Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) yang merupakan cikal 
bakal dibentuknya Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sebagai amanat 
Undang-undang, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu ini akan menjadi 
sebuah jaringan data yang menghubungkan pusat-pusat data terkait objek 
pemajuan kebudayaan yang telah dimiliki oleh berbagai kementerian, 
lembaga, institusi, perguruan tinggi, dan berbagai pusat-pusat data 
kebudayaan inisiatif 
masyarakat. 
Keenam,  Penyusunan regulasi yang diamanatkan UU No.5 Tahun 2017, 
khususnya yang terkait penyusunan strategi kebudayaan. Berbeda dengan 
berbagai upaya penyusunan strategi kebudayaan selama ini yang cenderung 
eksklusif, maka di bawah payung UU ini penyusunan strategi kebudayaan 
dilakukan dengan metode bottom-up dimulai dari kabupaten/kota dan dengan
 melibatkan masyarakat luas, khususnya para pelaku budaya.
Selama bulan April 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui 
UPT Ditjen Kebudayaan, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa serta 
Badan Penelitian dan Pengembangan, bekerjasama dengan pemerintah 
kabupaten/kota dan provinsi, sudah memulai proses ini. Diharapkan pada 
November 2018 seluruh rangkaian bisa diselesaikan dan hasilnya diumumkan dalam Kongres Kebudayaan. 
Seluruh rangkaian kegiatan di atas mendapat dukungan penuh dari berbagai
 kementerian/lembaga, terutama Kementerian Perencanaan Pembangunan 
Nasional (BAPPENAS), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat 
Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Kementerian 
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 
Berbagai elemen masyarakat, khususnya para pelaku budaya, juga turut 
menyambut lahirnya UU No.5 Tahun 2017. Pada 7-9 Maret 2018 telah 
berlangsung Konferensi Musik Indonesia di kota Ambon. Diskusi dalam 
konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi yang berisi 12 butir Rencana 
Aksi yang selaras dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017. Pada 20-22 April 
2018 Forum Masyarakat Kesenian Nasional (FMKN) juga menghasilkan 
berbagai rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola kesenian yang sesuai 
dengan amanat UU serta bersepakat untuk mendukung proses penyusunan 
strategi kebudayaan, ungkapnya

إرسال تعليق