Parpol Dilarang Berkampanye Sebelum Ditetapkan DCT

Payakumbuh,Integritasmedia.com  - Kampanye partai politik (Parpol) nanti dimulai tiga hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 276. 
Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Payakumbuh, Wilson kepada wartawan, Sabtu (2/6) disela-sela kegiatan sosialisasi Panwaslu door to door.
Dikatakan, SE KPU nomor 216, partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilarang untuk berkampanye dan hanya boleh memasang bendera dan nomor urutnya, lalu sosialisasi internal partai dalam bentuk pertemuan terbatas, dan itu harus memberitahukan KPU dan Bawaslu.
Wilson juga mengatakan, kampanye merupakan kegiatan dari peserta pemilu atau tim yang ditunjuk untuk menyampaikan Visi Misi program dan/atau citra diri peserta pemilu, sesuai dengan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Bagaimana alat yang terpasang sekarang nampaknya banyak yang sudah melanggar SE KPU Nomor 216 tersebut, contohnya saja alat peraga yang ada logo partai dan nomor urutnya, hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap SE KPU nomor 216," ujar Wilson.
Ketua Panwaslu Kota Payakumbuh menghimbau agar Partai Politik Peserta Pemilu untuk bisa menertibkan alat peraga nya sampai dengan tanggal 05 Juni 2018, sesuai dengan rapat Koordinasi Panwaslu, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, yang juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Surya Efitrimen, S.Pt, MH pada 1 Juni lalu di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh.
"Dalam rapat itu Partai Politik sepakat akan menertibkan Alat Kampanyenya, kami menghimbau kepada partai politik peserta pemilu agar selalu taat aturan dan azas Pemilu," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama