Solok Kota,Integritasmedia.com - Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat di Kota Solok.
Dengan sigap, Polres Solok Kota berhasil bekuk empat orang pelaku
pengedaran uang palsu. Keempar tersabgka itu adalah diduga satu orang
sebagai otak atau pembuat uang palsu, dan tiga lagi sebagai
pengedarnya.
Pelaku kasus pemalsuan dan pengedaran uang palsu di bekuk
di Ampang Kualo, Kota Solok, Senin (2/7). Satu orang pembuat uang rupiah
palsu dan tiga orang sebagai pengedar, dan keempat pelakubtersebut
sampai berita ini diturunkan diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Solok
Kota.
Demikian diungkapkan Kapolres Solok Kota AKBP Dony
Setiawan, didampingi Wakapolres Kompol Sumintak, dan Kasat Reskrim AKP
Zamri Elfino. Gelaran press release kepada awak media di Mapolres Solok
Kota, Senin sore (2/7).
Kapolres Solok Kota mengungkapkan, dari kasus tersebut,
dan dari olah TKP, jajaran Sat Resrim Polres Solok Kota berhasil
mengamankan Pelaku berinisial AF, yang diduga bertindak sebagai Otak
Pembuat uang palsu. Pria yang masih dibawah umur berusia 17 tahun,
merupakan Pelajar (kelas 2 SMK). Alamat Jorong Aur Gading, Kel. Nagari
Limo Koto, Kec. Koto Tujuh, Kab. Sijunjung. Lokasi penangkapan adalah
Tanjung Ampalu Kel. Limo Koto. Kec. Koto Tujuh. Kab. Sijunjung. Pelaku
berperan sebagai Memalsukan uang.
"Sedang pelaku lainya adalah FA 18 tahun, Pengangguran.
Alamat Jorong Kamp Baru Kel. Palaluar, Kec. Koto Tujuh, Kab. Sijunjung.
Lokasi penangkapan di Ampang Kualo, Kel. Kampung Jawa, Kec.Tanjung
Harapan Kota Solok. Peran, Mengedarkan hasil cetakan uang palsu dari
AF,"ujarnya.
Kemudia kata Dony, pelaku JF, 15 tahun Pengangguran.
Mengkudu Kodok, Kel. Nagari Limo Kota, Kec. Koto Tujuh, Kab. Sijunjung.
Lokasi penangkapan, Tanjung Ampalu Kel. Limo Koto. Kec. Koto Tujuh. Kab.
Sijunjung. Peran, Memotong uang palsu, menyimpan dan mengedarkan.
"Dan selanjutnya TA alias TOBY20 tahun, Pekerjaan Pengangguran, Alamat Jorong Bungo, Kel. Palaluar,
Kec. Koto Tujuh, Kab. Sijunjung. Lokasi penangkapan, Ampang Kualo, Kel.
Kampung Jawa, Kec.Tanjung Harapan Kota Solok. Peran, Memotong uang
palsu, menyimpan dan mengedarkan,"urainya.
Menurut Dony Setiawan, pengungkapan kasus pemalsuan dan
pengedaran uang palsu ini, merupakan kasus pertama yang ditangani Polres
Solok Kota, setidaknya dalam lima tahun terakhir. Dari tangan pelaku
ditemukan barang bukti adalah berupa, 1 unit PC ( CPU merek ALCATROZ
warna Hitam, Monitor merek Dell warna hitam, keyboard merek Genius warna
hitam dan Mouse merek Genius warna Putih). Printer Canon P2770 warna
hitam.
Barang Bukti uang palsu Rp. 500.000,- ( dari TKP warung
tempat tersangka belanja rokok). BB uang hasil kembalian dari belanja di
warung Rp. 362.000,- BB uang Palsu Rp. 16.900.000,- (dari Tsk Alan). BB
uang palsu Rp. 1.000.000,- dari rumah Tsk Aidil (Dpo). Besaran jumlah
uang palsu yang berhasil diamankan
184 lembar uang rupiah palsu nominal Rp 100 ribu, uang asli Rp 362 ribu, satu unit handphone, satu unit komputer, satu unit printer dan kertas HVS.
184 lembar uang rupiah palsu nominal Rp 100 ribu, uang asli Rp 362 ribu, satu unit handphone, satu unit komputer, satu unit printer dan kertas HVS.
Doni Setiawan menyatakan, penangkapan terhadap keempat
pelaku, berawal dari informasi pemilik warung sekitar pukul 10.15 WIB,
Minggu (1/7). beberapa pemilik warung merasa curiga dengan uang yang
dibelanjakan dua pelaku untuk membeli rokok di warung mereka.
Maka dari informasi tersebut terang dony, hal itu langsung
disikapi personel dengan mendatangi warung dan melihat sendiri uang
palsu tersebut. Gerak cepat personel berhasil mengidentifikasi ciri-ciri
dan keberadaan pelaku. Pada pukul 15.00 WIB, kedua pelaku FA dan TA,
berhasil diringkus, di Ampang Kualo Kita Dolok.bkemjdian setelah
diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dari
seorang pelajar di Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung. "Kapolres Solok Kkta
langsung lakukan koordinasi dengan Polres Sijunjung, dengan sigap
kedua tersangka lain, AF dan JF, akhirnya berhasil diamankan. Dan
sampai berita ini diturunkan, Keempat pelaku diamankan di sel tahanan
mapolres Solok Kota," jelasnya.
Lebih lengkap disampaikan Dony, Modus operandi yang
digunakan oleh tersangka, adalah dengan cara membeli sebungkus rokok di
warung milik pelapor seharga Rp. 23.000,- dengan menggunakan uang
pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pelapor mengembalikan
kelebihan uang tersebut kepada tersangka dan kemudian setelah tersangka
pergi, pelapor mengecek ulang uang tersebut. karena perbedaan warnanya
buram dan kertasnya sangat berbeda dengan uang pecahan Rp. 100.000,-
yang dimiliki oleh pelapor.
Sedangkan papar dia, modus operasi adalah, tersangka
mencetak uang palsu dengan cara mencari lewat internet, gambar uang
pecahan Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah), menggunakan handphone.
Kemudian gambar tersebut dipindahkan ke PC, lalu diolah dengan software
microsoft word dengan cara disesuaikan ukurannya. Dan Ukuran uang
diperoleh juga dari internet.
"Setelah itu dicetak di kertas HVS menggunakan printer,
dan dipotong sesuai dengan ukuran cetakan. Kemudian uang palsu tersebut
digunakan dengan cara berbelanja di warung-warung secara
berpindah-pindah,"katanya.
Tersangka (Alan) termotivasi karena cerita temannya yang
telah lebih dahulu mencetak uang palsu. Dan mengedarkannya sehingga
tersangka tertarik untuk mencoba mencetak uang palsu, dan
mengedarkannya.
Dony menjelaskan, adapun wilayah tersangka mengedarkan uang
palsu itu adalah. Kab Solok 3x, Kec. Sungai Lasi 2x, dan Kec.IX Koto Di
atas 1x.
Hari Minggu 1 Juli 2018. Uang yang dibelanjakan Rp.300.000,-
Hari Minggu 1 Juli 2018. Uang yang dibelanjakan Rp.300.000,-
Kota Solok 2x, Laing dan Ampang Kualo.Hari Minggu 1 Juli
2018. Uang yang dibelanjakan Rp.200.000,- kemudian di Sawahlunto 10x,
hari Selasa, 19 Juni 2018, dengan jumlah Uang yang dibelanjakan
Rp.1.000.000. Lalu di Sijunjung, 14x, yakni hari Rabu, 20 Juni 2018.
Dengan jumlah Uang yang dibelanjakan Rp. 1.400.000,-.
Kapolres Solok Kota Dony menyebutkan, pemalsuan yang
dilakukan pelaku, sangat amatiran. Pelaku menurutnya tidak memiliki ilmu
desain grafis yang cukup dan hanya mengandalkan kualitas printer.
Lebih jelas disampaikan Dony, Gambar uang diunduh di
internet, lalu hasilnya dipindahkan ke PC (komputer pribadi). Ukuran
uang juga diketahui dari internet. Hasil unduhan tidak diedit dengan
aplikasi grafis, tapi langsung ditimpa ke microsoft word. Tapi hasil
cetakan sangat baik, meski dicetak di kertas HVS, dari Pengakuan
tersangka pembuat uang palsu, akan terus didalami dengan teknik IT.
Salah satunya dengan melacak cookies di PC tersangka.
Kapolres Solok Kota mejelaskan, dari Pengakuan tersangka,
dia mulai mencetak uang rupiah palsu itu jelang lebaran. Namun, kita
tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Pada jejak cookies
di PC, akan diketahui kapan tersangka mulai mencetak, termasuk jumlah
lembar uang yang dicetak.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino
mengungkapkan, dari hasil interogasi, keempat pelaku mengaku telah
melakukan transaksi sebanyak 29 kali. Diantaranya di 5 TKP di wilayah
hukum Polres Solok Kota, 10 TKP di Sawahlunto dan 14 TKP di Kabupaten
Sijunjung.
Zamri Elfino menyatakan, Ancaman hukuman untuk pengedar
memang lebih berat dari pembuat. Kepada dua pelaku yang masih di bawah
umur, penanganan akan dilakukan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan
Anak.
"Pelaku dijerat pasal 36 ayat 1 dan ayat 3, UURI No. 7 Tahun 2011,
tentang Mata Uang, ancaman 10-15 Tahun Penjara, denda 10-50 Milyar,"
jelas Zamri Elfino....
Dia meminta masyarakat agar selalu waspada setiap saat.
Dan kalau melihat dan menemukan masyarakat yang mencurigakan terhadap
transaksi jual beli, terutama terindikasi menggunakan uang palsu,
dilingkungan mereka masing-masing, Agar secepatnya melaporkan ke pihak
kepolisian...(Roni Natase)..
Posting Komentar