Agam,Intwgritasmedia.com - Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F SPTI) dan
Konflederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Kabupaten Agam
menyesalkan, atas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu pintu dan
Ketenagakerjaan (DPMPTSPNAKER) Kabupaten Agam yang diduga mempersulit
untuk mengeluarkan Nomor pencatatan untuk dapat dipergunakan semestinya.
Doni
Mulayadi Sekretaris (F IPTS - K SPSI ) Kabupaten Agam mengatakan, saat
melakukan pengurusan surat menyurat untuk melengkapi kebutuhan pihak
berserikat ke Dinas DPMPTSPNAKER Agam, pihaknya merasa dipersulit dan
terindikasi tidak ada kejelasannya dari dinas ini untuk pengeluaran
nomor Pencatatan.
"
Kami Merasa di zalimi, merasa dipersulit, merasa dikebiri, oleh pihak
Dinas DPMPTSPNAKER Kabupaten Agam, atas belum dikeluarkannya Nomor
Pencatatan Kami," ungkapnya saat melakukan Jumpa Pers dengan Wartawan di
Jorong Batu Ampa Nagari Manggopoh Sabtu (4/8) lalu.
Dikatakan
Doni, bahwa pihaknya telah melengkapi surat menyurat yang diajukan (F
IPTS - K SPSI) tersebut semenjak 8 Juni 2018 lalu kedinas terkait.
" Namun hingga kini Kami tidak mendapatkan kepastian tentang pengeluaran surat pencatatan kami, " ujarnya.
Ia
meminta kepada Pemkab Agam melalui Dinas DPMPTSPNAKER Agam untuk segera
memberikan kepastian kepada pihak (F IPTS - K SPSI) Kabupaten Agam.
"
Jangan Sampai adanya kesan tutup mata dengan hal ini, kami hanya ingin
di Legalkan dengan surat yang sudah kami lengkapi. Kami hanya ingin di
keluarkan Nomor Pencatatan Kami dan berikan kepastian, agar dapat
dipergunakan dengan mestinya," ungkap Doni mewakili anggota lainnya.
Lebih
Jauh Dijelaskannya, Hal itu bakal di gunakan untuk bekerja di Perusaan
PT BSS Jorong Pasar Durian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten
Agam sebab salah satu syarat masuk harus di lengkapi surat menyuratnya.
"
Kami Pekerja memiliki hak untuk berserikat dalam hak untuk melindungi
mereka dari perusahaan tempat mereka bekerja. Tanpa adanya serikat
pekerja maka bakal terabaikan, Kini Yang telah bergabung berjumlah lebih
kurang 86 orang menyatakan sikap," tuturnya pula.
Lanjut
Doni, berdasarkan aturan wajib bagi dinas terkait untuk melakukan
pencatatan apabila serikat pekerja telah memenuhi kelengkapan
Administratif.
" Kami hanya meminta hak kami untuk di keluarkan. Jangan sampai nanti ada kesan mengekang kebebasan berserikat," Katanya lagi.
Sementara,
Ketua DPD (F SPTI - K SPSI) Provinsi Sumatera Barat Hermanto
mengatakan, ada apa dengan DPMPTSPNAKER Kabupaten agam yang belum
mengeluarkan, nomor pencatatan (F SPTI - K SPSI) Kabupaten Agam sampai
saat ini.
Ketua tersebut Menyampaikan akan melaporkan Apabila Pihak Dinas terkait tidak mau mengeluarkan surat Nomor pencatatan tersebut.
"
Bila tidak ada kejelasannya, maka kami nanti akan melakukan tindakan
hukum dengan cara menggugat Dinas yang bersangkutan," tegasnya.
Ketika
Dikonfirmasi Kepala Dinas DPMPTSPNAKER Kabupaten Agam Fatimah. S Sos,
ia mengatakan, dalam pelayanan dinas memberikan pelayanan dengan sebaik
mungkin dan bekerja Profesional, sehinga tidak ada membedakan antara
satu dengan yang lainnya.
Fatimah
membantah atas tudingan adanya penyulitan dan mengkebiri dengan belum
dikeluarkannya Nomor Pencatatan yang di ajukan oleh pihak (F SPTI - K
SPSI) Kabupaten Agam.
Menurut
Fatimah, surat yang di Ajukan tersebut belum dilakukannya pencatatan,
dikarenakan persyaratan yang diajukan tidak cukup dan tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
"
Yang diajukan (F SPTI - K SPSI) tidak serikat buruh melainkan federasi,
itu makanya belum dapat dikeluarkan nomor pencatatannya," Jelas Fatimah
diruang kerjanya Senin (6/8) Kepada Media Online Palikopost.com.
Kadis
ini lebih menjelaskan, pihaknya mengacu kepada aturan yang ada di dalam
Permen Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2001 tentang tata cara pencatatan
SP/SB.
Jelasnya,
Dalam Pasal 1 ayat 1, 2, 3 dan 4 berbunyi salah satunya, setiap serikat
pekerja atau serikat buruh diluar perusahaan minimal memiliki 5
federasi atau konflederasi.
"
Namun yang diajukan oleh (F SPTI - K SPSI) tersebut bukan federasi atau
gabungan dari federasi, melainkan hanya satu serikat pekerja,"
paparnya.
Dikatakannya,
dalam undang-undang No 21 tahun 2000 pasal 5 dan 6 juga menjelaskan,
Federasi serikat pekerja atau serikat buruh dibentuk oleh
sekurang-kurangnya lima serikat pekerja atau buruh.
"
Federasi serikat pekerja atau serikat buruh adalah gabungan serikat
pekerja atau buruh, tidak bisa hanya satu Serikat," ucapnya
menambahkan. (MEI RIDWAN)
Saya mohon, adakan nomor kontak,atau WA dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI - K.SPSI) Kabupaten Agam, mohon di kirim ke WA / email saya, karna ada yang saya mau laporkan, trimksih
ردحذفSaya mohon, adakan nomor kontak,atau WA dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI - K.SPSI) Kabupaten Agam, mohon di kirim ke WA / email saya, karna ada yang saya mau laporka
ردحذفSaya mohon, adakan nomor kontak,atau WA dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI - K.SPSI) Kabupaten Agam, mohon di kirim ke WA / email saya, karna ada yang saya mau laporkan, ini no wa 085380048006.
ردحذفإرسال تعليق