Payakumbuh,Integritasmedia.com - Berdasarkan pasal 22 ayat 2 PKPU Nomor 20 tahun 2018
tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta surat keputusan KPU Kota
Payakumbuh no. 24/HK.03.1-KPT/1376/KPU-KOT/VIII/2018 tanggal 11 agustus
2018 tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Payakumbuh untuk Pemilu tahun 2019, maka dengan ini
KPU Kota Payakumbuh mengumumkan daftar calon sementara (DCS) dan
pemenuhan keterwakilan perempuan anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk
Pemilu tahun 2019 sebagai berikut, Daerah Pemilihan Payakumbuh I, Daerah
Pemilihan Payakumbuh II dan Daerah Pemilihan Payakumbuh III.
Ketua KPU Haidi Mursal ,SP |
Pengumuman DCS Anggota DPRD Kota Payakumbuh Payakumbuh Dapil I
Kecamatan Payakumbuh barat :
Pengumuman DCS Dapil II Anggota DPRD Kota Payakumbuh,Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kecamatan Lamposi Tigo Nagari :
Pengumuman DCS Dapil III Anggota DPRD Kota PayakumbuhPayakumbuh Timur dan
Payakumbuh Selatan :
Posting Komentar