DPRD Gelar Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan

Batusangkar(sumbar)integritasmedia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar gelar rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2018, Minggu (23/9), di Ruang Sidang setempat.

Berlangsung lancar, rapat Paripurna yang diawali dengan pembacaan konsep nota kesepakatan KU dan PPAS oleh Sekretaris Dewan Elizar itu pun berakhir dengan penandatanganan nota kesepakatan tersebut oleh Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dilanjutkan Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani dan Irman.

Sebelumnya, Anton Yondra sebagai pimpinan rapat mengatakan dalam rangkaiannya telah dilakukan pembahasan ditingkat komisi DPRD baik bersifat internal maupun rapat dengan mitra kerja di tanggal 20 September 2018, dilanjutkan pembahasan antara badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanggal 21-22 September 2018 hingga sampai saat di tandatangani kesepakatan itu telah dilaksanakan sebelumnya Rapat internal Paripurna DPRD.

“Sebagai pimpinan Dewan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, diantaranya dukungan dari anggota DPRD, Pimpinan OPD, Sekretariat DPRD dan Wali Nagari yang telah ikut berperan dan berkontribusi sehingga KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018 ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Irdinansyah Tarmizi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pelaksanaan pembahasan rancangan KU dan PPAS perubahan APBD anggaran tahun 2018 itu dengan sepenuh hati sehingga kesepakatan sesuai dengan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 dapat terlaksana dengan baik yang akan menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.

“Dapat kami informasikan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam perubahan APBD tahun 2018, merupakan penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD anggaran tahun 2017 dan pergeseran anggaran antar kegiatan antar jenis belanja,” ujarnya.

Bupati menjabarkan rangka rancangan dan kesepakatan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2018 sebagai berikut. Pendapatan, rancangan Rp. 1.297.409.771.741, kesepakatan Rp. 1.297.521. 771.74 bertambah sebesar Rp. 112.000.000 terdiri dari PAD rancangan Rp. 129.135.470.151 kesepakatan Rp. 129.247.470.151 bertambah Rp. 112.000.000, Dana Perimbangan, rancangan Rp. 986. 041. 162.622, kesepakatan Rp. 986. 041. 162.622, lain-lain pendapatan daerah yang sah, rancangan Rp. 182. 233. 138.968, kesepakatan tidak berubah.

Belanja daerah dengan rancangan Rp. 1.374.428.219.022.21, kesepakatan Rp. 1.384.360.219.022.21 bertambah sebesar Rp. 9.932.000.000, terdiri dari belanja tidak langsung, rancangan Rp. 802.157.205.186.21, kesepakatan Rp. 805.032.327.686.21, bertambah Rp. 2.875.122.500, belanja langsung, rancangan Rp. 572.271.013.836, kesepakatan Rp. 579.327.891.336, bertambah Rp.7.056.877.500.
Selain itu, Pembiayaan daerah, rancangan Rp. 77.018.447.281.21, kesepakatan Rp. 86.838.447.281.21, bertambah Rp. 9.820.000.000, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah, rancangan Rp. 8.018.447.281.21, kesepakatan tidak berubah, sedangkan Pengeluaran pembiayaan daerah, rancangan Rp. 10.000.000.000, kesepakatan Rp. 180.000.000, berkurang Rp. 9.820.000.000.

“Setelah ditandatanganinya nota KU dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini. Untuk itu kita imbau seluruh untuk OPD untuk segera mungkin menyelesaikan Rencana Kerja Anggarn (RKA) mengingat waktu penyusunan semakin mendesak,” ujarnya. (bo)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama