Payakumbuh,INtegritasmedia - Diawal
tahun 2019, Pemko dan DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan empat Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) yang memfokuskan strategi kerja dalam
melayani masyarakat. Keempat Ranperda ini disampaikan dalam sidang
paripurna perdana di tahun 2019, Rabu lalu di Aula Gedung DPRD
Kota Payakumbuh.
Keempat Ranperda ini disampaikan oleh PJ Sekretaris Daerah Ambriul Dt.
Karayiang yang diantaranya tentang penyelenggaraan system pemerintahan
berbasis elektronik (SPBE). Organ dan Kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh,
Perubahan atas peraturan daerah no 4 tahun 2014 tentang pengelolaan
sampah dan terakhir tentang pengelolaan cadangan pangan kota Payakumbuh.
Dalam rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Suparman S.Pd dan dihadiri puluhan anggota DPRD lainnya.
Dalam penyampaian empat Ranperda ini, Amriul mengatakan untuk
penyelenggaraan SPBE, Pemko Payakumbuh merujuk kepada Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 1 yang menginginkan penyelenggaraan
pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan,
akan meningkatkan kualitas kerja. Hal ini dapat dilihat dengan seiring
waktu kemajuan teknologi.
“Kami ingin mewujudkan system pemerintahan secara terbuka. Karena itulah
perlu melakukan perubahan dalam system birokrasi dan pola kerja.
Dipastikan pada perjalanan SPBE ini, akan terjadi perubahan karakter,
mental dan pola piker di kalangan birokrasi pemerintahan,” kata Amriul.
Sedangkan Pada penyampaian Ranperda tentang organ dan kepegawaian PDAM
kota Payakumbuh, Amriul mengatakan pada di penghujung tahun 2018 yg
lalu, pemerintah daerah dan DPRD kota Payakumbuh telah mengesahkan Perda
tentang Perusahaan Umum Air Minum daerah kota Payakumbuh.
“Ini lanjutan kerja dan penyempurnaan aturan agar dalam pelayanan dan birokrasi PDAM terstruktur lebih rapi lagi,” ulasnya.
Sementara itu pada penyampaian perda tentang pengelolaan sampah, Amriul
mengatakan poin ini untuk memperkuat Perda No 4 tahun 2014. Dalam perda
tersebut mampu mengatur seluruh komponen yang berkaitan dengan
penanganan sampah. Namun seiring waktu berjalan, ada hal-hal yang dirasa
masih kurang.
Hal inilah yang akan ditanggulangi nantinya melalui Perda yang baru.
Kemudian, pada perda pengelolaan cadangan pangan, dimaksudkan jikalau
nantinya Kota Payakumbuh dilanda krisis pangan maupun bencana alam yang
beresiko akan ketersediaan pangan.
Seperti halnya UU No 18 tahun 2012 tentangn pangan, mengamanatkan bahwa
pemerintah bertanggung jawab atas tercukupi pangan bagi setiap individu.
Usai membacakan Ranperda ini, Amriul Dt Karayiang menyerahkan berkas
kepada pimpinan sidang. Kemudian Sidang di Skors selama satu minggu agar
seluruh anggota DPRD bisa mempelajari Ranperda. Setelah itu, barulah
digelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan fraksi dalam
Ranperda yang diajukan oleh Pemko Payakumbuh kepada DPRD.
“Sidang kami skors selama satu minggu untuk menyiapkan tanggapan dari masing-masing fraksi,” kata Suparman. (A)
إرسال تعليق