Buktikan,Jika Kadis PU Yunaldi Tak Terima Wartawan dan LSM,Ujar Ketua LSM Garuda Bj Rahmat

AGAM integritasmedia.com - KETUA LSM GARUDA NASIOANAL RI SUMBAR' Bj Rahmat buktikan informasi bahwa kadis Pu Agam Yunaldi tidak menerima tamu Lsm dan wartawan. Hal ini di sampaikan Bj Rahmad di Lubuk Basung Beberapa hari lalu'


Bj Rahmad sampaikan saat dirinya di tolak oleh staf piket di dinas tersebut.

Bj Rahmad yang datang sendirian bermaksud menghampiri Kepala Dinas Pu Yunaldi. Namun sesampai di meja piket Bj Rahmad menyampaikan maksud kedatangannya untuk menemui sang kadis.

Staf piket tersebut menjawab Bapak tidak bisa menerima tamu Lsm dan Wartawan.karena beliau sibuk.

Hal senada serupa di jumpai di dikantor di PU' Oleh KA media online zonadinamika News com/wartawan media integritas  Sangat di sayangkan etika dan pongah kadis Pu Agam Yunaldi yang tak ada perubahan tahun demi tahun. Dianya merasa bangga dengan jabatan di tempat basahnya tanpa tersentuh oleh siapapun.

Yunaldi orang yang berkuasa di Dinas PU Agam hampir dua dikade di bawah pimpinan Bupati Agam Dr H Indra Catri.Sepertinya jabatan tersebut akan di bawa sampai masa pensiunnya. Tanpa bisa tergantikan oleh siapapun.

Yunaldi merupakan Asn pindahan dari Muaro Jambi ' Provinsi Jambi sekitar 8 tahun silam, dengan kepiawaiannya di Dinas PU sehingga sulit tergantikan oleh sosok pemimpin lain. Ada apa gerangan Yunaldi,dan bahkan kasus-kasus PU Agam yang masuk ke ranah hukum bisa MENTAH.Dengan kepongahan dan arogannya sebagai pejabat,akan berdampak pada berfilosofi Agam Madani.

Yunaldi mempunyai watak yang keras sehingga para bawahannya bertekuk lutut padanya. Bahkan sifat pongah dan arogannya tererbut di lakukan terhadap beberapa  Lsm dan wartawan di Agam"

BERDASARKAN HUKUM :

   1 UU NO 31 yang dirubah UU No 20 tahun 2001 tentang pembratasan KKN dan keberadaan organisasi.masyrakat,lembanga swadaya masyrakat& perorangan dalam negara Repubilik indonesia..

    2 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008  tetang keterbukaan informasi

 pubilik'

   3 peraturab pemerintah ( pp)  nomor 68 tahun 1999 tetang tata

 cara, pelaksanaan peran serta, masyrakat  dan pemberiaan penghargan,

    4 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 pasal 8:

    Peran serta masyrakat, dalam penyelegaraan merupakan hak dan tanggung jawab masyrakat untuk ikut meujutkan negara yang bersih,

   4 Keperes Nomor 74 tahun 2001 pasal 9 ayat 1 dan 2;

Masyrakat berhak melakukan pengawasan terhadap penyelegara Negara sebagai mana di maksud dalam pasal 1, di lakukan secara perorangan kelompok mawupun organisasi masyrakat( LSM).

SERTA:Undang-Undang PERS No 40 tahun 1999 tetang PERS pasal 18 AYAT 1 PASAL 4 AYAT 2 AYAT 3

Jelas :setiap yang secara melawan hukum dengab sengaja melakukab tidakan yang berakibat , menghambat atau menghalangi, terhadap tugas pers' dipidana penjara paling lama 2( tahun) atau denda paling banyak Rp 500.000.000.( lima ratus juta rupiah)

Mungkin Yunaldi tidak mengetahui kedatangan wartawan menemuinya di lindungi UU 40 tahun 1999.dan UU No 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi publik. Sudah sepatutnya Bupati Agam Dr H Indra Catri segera memberikan  arahan pada sang Kadis tersebut.sehingga  tercipta pemimpin yang di segani serta mengayomi,untuk Kabupaten Agam yang Madani. Pungkasa Bj Rahmad dengan geram.  (ketua lsm garuda/KA Zonadinamika Newz com/ wartawan integeritas.(Mei Ridwan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama