Konflik Wisata Bukit Kelinci

Limapuluhkota,Integritasmedia.com -  kawasan wisata bukit kelinci yang akhir-akhir menjadi bumming di kalangan para pecinta travelling domestik dari berbagai daerah khususnya di sumatra barat sendiri, bukit kelinci yang menjadi daya tarik obyek wisata menyimpan sebuah konfilik antara pemilik lahan/tanah dan penyewa lahan/tanah.

Pemiki lahan/tanah Mudawarmen (ujang) menyewakan tanah kepada Hardi untuk di jadikan objek wisata bukit kelinci, perjanjian tersebut dituliskan dan dicatat sesuai dengan perjanjian antara si pemilik lahan dengan si penyewa lahan tersebut, didalam surat perjanjian tersebut, dituliskan bahwa bapak Mudawarmen (ujang) kepada menyewakan lahan seluar 2,3 ha kepada Hardi pengelola dan sekaligus pengembang bukit kelinci tersebut.

Di sinilah permasalahaan muncul disaat pemilik tanah atau lahan mengambil tanah timbunan, di halangi oleh Hardi dengan menaruh mobil offroadnya di depan mesin eskavator dengan maksud tidak boleh dilanjutkan pengerjaanya “ Hardi sengaja menghalangi eskavator berkerja dengan meletakkan mobinya di depan itu, dan membawa bensin serta panah sehingga operator takut dan tidak berani melanjutkan pekerjaannya “ ucar mudawarmen kepada media pada sabtu (16/2) di lokasi kejadian bukit kelinci.

Ketidak puasan pemilik tanah terhadap tingkah si penyewa tersebut membuat mudawarmen (ujang) berang, “

Disampainnya juga bahwa Hardi selsku penyewa cuma menyewa tanah yang 2,3 ha yang ada daerah belakang dan itu tidak termasuk tanah yang saya ambil ini, tanah yang saya ambil ini tidak ada dalam surat perjanjian tersebut” tambahnya pada media.

Senada dengan itu penasehat hukum Ardi Yossidanti SH,MH  juga menerangkan bahwa ini terjadi misscommunication antara ujang (Mudawarmen) selaku pemilik lahan dengan Ardi selaku penyewa objek wisata Bukit Kelinci daerah Ngalau tersebut.

Disampaikannya juga bahwa perjanjian denah lokasi yang disewakan tersebut tidak termasuk tanah yang akan di ambil oleh pemilik tanah tersebut “ dari isi surat perjanjian tersebut saya selaku PH nya sudah melihat dengan jelas dan mendengar dari bapak ujang bahwa yang di sewakan itu bukan tanah yang sedang di ambil tersebut, tetapi tanah yang ada sirkut motor cross” ujar yossidanti.namun pihak klien yossi bertahan pada kontrak yang di buat.. Bahwa tanah Yang disewa adalah tanah Yang sekarang telah dipakai selama 10 bulan  berjalan adalah lokasi tanah Yang di buldozer pemilik. Ditutup sementara karena ijin lokasi belum tuntas dan mau direnovasi ulang.

Merasa pihak penyewa dirugikan maka di laporkan pemilik tanah kepada polisi atas dugaan penipuan, dan sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak penyewa tersebut. (anton)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama