REVITALISASI DANAU MANINJAU RP 39 M TERANCAM GAGAL

Agam,Integritasmedia.com - Proyek nasional Perkerjaan revitalusasi danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Direktorat jenderal Sumber Daya Air dengan pagu dana sekitar Rp 39 milyar. 

Proyek tersebut di kerjakan oleh Pt Rum-Kelman,Kso. Tanggal kontrak 11 februari 2019 dan SPMK tanggal 15 Februari 2019.Dikerjakan selama 300 hari kerja,dari dana APBN murni.

Dari hasil investigasi kelokasi pekerjaan,adanya dugaan intervensi  dan tekanan dari pihak-pihak tertentu. Dari pembelian tanah timbun.

Sehingga pihak rekanan tidak dapat membeli tanah timbun yang menggunakan alat berat. Hanya bisa membeli tanah timbun yang di muat melalui menual. 
Sehingga proyek tersebut terancam gagal dilaksananakan oleh pihak rekanan.

Kalau hal ini dibiarkan,maka  pembelian tanah timbun yang seharusnya  di harapkan pengambilannya  dengan alat berat mustahil terlaksana.Karena pemerintah daerah Kabupaten Agam tidak ada mengeluarkan Izin Galian C. 

Pihak perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa,dan ini sangat memungkinkan pihak direksi menghentikan kegiatannya.   

Salah seorang pemuka masyarakat Mulyadi mengatakan :  Perusahaan Rum-Kelman telah berupaya untuk saling bekerja sama, sehingga tidak terjadi permasalahan. Namun seperti ada pihak-pihak tertentu yang diduga ingin mengeruhkan suasana pada pengangkutan tanah timbun. Mana mugkin pengangkutan tanah ribuan M3 di lakukan menual. Tidak boleh memakai alat berat. Mustahil terpenuhi. Kami selaku masyarakat sangat kecewa dengan kondisi saat ini.

Secara otomatis telah berdampak pada kegiatan masyarakat sekitar yang ikut sebagai pekerja. Ucapnya. 11/7

Disampaikannya  jika gagal proyek Revitalisasi tersebut akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Agam kedepannya.

Di tempat yang sama Angku datuk, MK yang ikut dalam penyedia tanah timbun minta pemerintah Kabupaten Agam segera menentukan sikap,agar pekerjaan dalam pengangkutan tanah timbun berjalan dengan semestinya.ucapnya.

Lanjutnya dengan adanya proyek revitalisai telah membuka peluang bagi pengangguran di daerahnya. Telah membantu penghidupan yang baik bagi masyarakatnya telah berdampak positif terhadap warga sekitar. 

Dan saya selaku ninik mamak sangat berharap pada Pemkab Agam dan jajaran penegak hukum segera menindak lanjuti permasalahan yang terjadi.Dan  tidak merugikan masyarakat ,serta pembangunan revitalisasi danau Maninjau bebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab


Terkait hal itu ketua Dpw Lsm Garuda Sumbar Bj Rahmad dan beberapa Lsm lainnya akan segera menyurati pihak terkait dan pihak hukum di Sumbar. Sehingga polemik tentang pengambilan tanah timbun yang notabenenya di Kabupaten Agam tidak ada izin Galian C dapat terselesaikan. Dan dapat juga mengusut oknum-oknum yang sengaja memperlambat pembangunan. Sehingga proyek nasional tersebut berjalan dengan lancar. Pungkasnya. (MEI RIDWAN)

Post a Comment

أحدث أقدم