![]() |
Fathol Bari, Kadis PUPR Sumbar |
Bukittinggi-integritasmedia.com-UNTUK
Provinsi Sumatera Barat, baru enam kabupaten/ kota yang mempunyai Tim Ahli
Gedung dan Bangunan (TAMG) . Padahal Sumatera Barat termasuk atalase bencana
yang seharusnya di masing-masing kabupaten/ kota memiliki TAMG.
Karena tugas tim ini adalah untuk
merekomendasikan bagaimana seharusnya gedung dan bangunan supaya ramah gempa.
Untuk itu, sudah sepantasnya kabupaten/
kota memikirkan untuk mengadakan TAMG di daerah masing-masing. Keberadaan tim
ini, bertujuan supaya sebelum berdirinya sebuah bangunan dilakukan kajian
terlebih dahulu. Mulai dari struktur tanah, lokasi dan sebagainya. Dari
struktur tanah itu akan diketahuai bagaimana seharusnya fondasi yang sesuai, kata
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar, Fathol Bari dalam
kegiatan Sosialisasi Undang-undang No.20Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang
diadakan di Grand Bunda Hotel Bukittinggi Minggu (29/8).
Ditambahkan Fathol, tugas dari Kabid Cipta
Karya salah satunya adalah untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut
kepada masyarakat. “Dengan harapan bangunan yang mereka dirikan bias ramah
gempa, tidak roboh dengan gampanya saat gempa mengguncang,” terangnnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kepala
UPTDP2BG Indrajaya, Perwakilan Kementerian PUPR Regi Desa, Kepala Bidang
(Kabid) Cipta Karya se-Sumbar, pengurus dan anggota Gapensi, Gapeksindo dan
Inkindo se-Sumbar.
Dalam acara tersebut panitia menghadirkan
Narasumber Regi Desa dengan Moderator sekaligus Ketua Panitia Aprimensyah.
Dalam paparnya Regi Desa mengharapkan peran media massa bisa mengkritisi
bangunan gedung dan tempat tinggal, apakah sudah ada standar keamanan untuk
penghuninya. “Kalau belum sampai di mana media massa bisa mensosialisasikan
banguan rumah dan gedang yang ramah gempa. Kalau sosialisasi itu sudah samapi
tinggal lagi melaksanakan pekerjaan TAMG di masing-masing kabupaten/ kota,”
jelasnya.
Untuk izin mendirikan bangunan dan
Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dikatakan Regi lagi saat ini, sudah ada
standarisasinya dari Kementerian PUPR. Bahkan untuk SLF tidak dipungut biaya
karena tidak dibenarkan Pemkab dan Pemko memungut restribusi dalam hal
penerbitan SLF tersebut.
Termasuk izin mendirikan bangunan tidak ada
restribusinya. “Alasanya, Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah pelayan
masyarakat. Mendirikan bagunan dan gedung yang sudah memiliki persyaratan administratif
dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan bupati/ walikota,” ungkapnya.
Sementara itu narasumber Prof. Jefri
Tanjung yang didampingi moderator Efra Putra juga menyampaikan masalah bangunan
yang harus diperhatikan adalah maslah fondasi dan slof-slof besinya. “Kalau
fondasi kurang bagus, slof-slof tidak sesuai ketentuan dan struktur, dapat
guncangan gempa sedikit saja sudah hancur. Pada pembuatan balok-balok besinya
harus saling mengait kemudian ada kolom-kolom. Masalah ini harus
disosialisasikan kepada masyarakat oleh Bidang Cipta Karya serta Gapensi,
Kapeksindo dan ke-50 orang peserta yang didatangkan dari kabupaten dan kota
se-Sumbar ini, akhirnya. (at)
Posting Komentar