Polda Tetapkan Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar

Padang-integritasmedia.com-DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menetapkan tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai tersangka yang diduga melakukan perusakan saat aksi demonstrasi berujung anarkis di gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/9). Ketiganya sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal mengatakan, terkait aksi anarkis mahasiswa di Kantor DPRD Sumbar, tentu akan dilakukan tindakan tegas. Jumlah tersangka sejauh ini tiga orang dengan total yang diperiksa sebanyak 15 orang. Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti termasuk CCTV yang merekam aksi perusakan.

”Ketiga tersangka ini yang terlibat dalam perusakan. Unjuk rasa kan ada aturannya. Unjuk rasa diperbolehkan, tapi kalau anarkis tentu berhadapan dengan hukum. Tersangka ada yang menurunkan foto presiden dan mencoret-coret gedung serta merusak aset DPRD Sumbar,” kata Fakhrizal.

Terkait bobolnya pengamanan yang mengakibatkan mahasiswa masuk gedung DPRD Sumbar, Fakhrizal menjelaskan, ketika aksi unjuk rasa tersebut, jumlah massa diperkirakan lebih 10 ribu. Mengingat banyaknya massa, pihaknya memberlakukan sistem pengamanan persuasif.

”Selama ini kita tahu adek-adek kita di Sumbar ini tidak pernah melakukan anarkis seperti itu. Sehingga kemarin kita tidak terlalu ketat, dan tidak represif. Awalnya kan (aksi) damai tidak ada masalah, malah mereka diterima di dalam oleh anggota dewan. Setelah diterima pertama, keluar mereka minta ketemu lagi minta masuk lagi, masuk 50 orang. Diizinkan juga oleh anggota dewan,” jelas Fakhrizal.

Fakhrizal menegaskan semua keinginan mahasiswa sudah diikuti oleh anggota dewan ketika itu. Namun tiba-tiba mereka melakukan aksi anarkis. Terkait ada atau tidaknya penyusup yang memprovokasi mahasiswa, pihaknya masih mendalami dengan pemeriksaan saksi-saksi.

”Kita tidak bisa mengatakan itu dari mahasiswa semua. Mungkin ada penyusup, kita dalami. Bisa jadi adek-adek kita terprovokasi. Tiga tersangka dari UNP. Yang jelas, kita tindak tegas aksi-aksi anarkis,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Direktur Reserse Umum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan sesuai dengan alat bukti berupa dokumentasi dan rekaman CCTV di DPRD Sumbar, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka. Sementara, 10 mahasiswa yang sempat menjalani pemeriksaan, sudah dipulangkan.

”Ketiga tersangka yaitu Tafkirul Ikhlas, Dicki Akhdhan dan Jufri Gusrianto. Ketiganya merupakan mahasiswa UNP berasal dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Bahasa Seni yang masih semester 3. Perusakan yang dilakukan berbeda-beda,” kata Onny.

”Ketiga pelaku ini kita tahan karena perbuatan pengrusakan. Total yang sudah kita periksa sebanyak 15 orang. Terdiri dari 13 mahasiswa, seorang pelapor dan satu orang saksi pelapor. Jadi, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dan 10 mahasiswa lainnya kami pulangkan. Jika ada temuan lanjutan tentu akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Onny menegaskan pihaknya menemukan barang bukti berupa kaos lengan pendek kuning, tas sandang, pecahan kaca DPRD Sumbar, televisi yang terbakar, gelas plastik dengan cat merah. Kemudian pecahan foto Presiden, kertas berisi aspirasi mahasiswa, botol cat dan rekaman kamera pemantau.

“Penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara di Kantor DPRD dan membuatkan sketsa perusakan. Kita terus lakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. Sejauh ini koordinasi dengan pihak kampus berjalan baik dan mereka yang melakukan perusakan tentu harus bertanggungjawab secara hukum. Ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana kurungan lima tahun ke atas,” akhirnya. (at)

Post a Comment

أحدث أقدم