RAPBD Perubahan Kota Padang TA 2019 Disepakati


Padang-integritasmedia.com-RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2019 telah disetujui dan disepakati oleh DPRD Kota Padang bersama Wali Kota Padang.

Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2019 di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (28/9).

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Syafrial Kani disertai tiga orang Wakil Ketua yakni Amril Amin, Arnedi Yarmen danIlham Maulana serta Sekretaris DPRD Syahrul dan seluruh anggota DPRD Padang. Juga hadir dikesempatan itu unsur Forkopimda Kota Padang, stakeholder terkait dan pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang.

Wali Kota Padang Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh fraksi dan anggota DPRD Kota Padang, yang telah bekerja keras bersama eksekutif dalam menetapkan Perubahan APBD Kota Padang TA 2019 dengan tepat waktu sesuai waktu yang telah ditentukan.

Dikatakannya, sesuai dengan Permendagri No.38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 menyatakan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2019 paling lambat selesai akhir September ini. Jika dalam hal persetujuan bersama ditetapkan setelah akhir September, maka pemerintah daerah tidak melakukan Perubahan APBD TA 2019. Hal ini dapat mengakibatkan banyak program dan kegiatan pemerintah daerah yang tidak dapat terlaksana, sehingga pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Alhamdulillah atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan banyak terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan baik ketika pembahasan pada komisi, Badan Anggaran (Banggar) hingga pendapat akhir yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Keharmonisasian ini semoga senantiasa kita pelihara selalu, sehingga sasaran pembangunan dapat tercapai secara baik," ungkapnya lagi.
Selanjutnya kata Mahyeldi berharap komitmen tepat waktu tersebut ke depan senantiasa menjadi perhatian utama semua pihak yang terkait. Oleh karenanya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang agar dapat menjalankan schedule yang ada, sesuai waktu yang ditetapkan dan jangan sampai terlambat.

Kemudian terkait prioritas kegiatan pembangunan Kota Padang sesuai anggaran dari APBD Perubahan TA 2019, katanya ada beberapa kegiatan yang harus diakomodasi. Seperti penyelenggaraan event nasional yakni Penas KTNA ke- XVI 2020 di Kota Padang dan lainnya.

"Selanjutnya juga melakukan penyempurnaan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta sekaitan program unggulan (progul) yang sudah kita tuangkan dalam RPJMD 2014-2019 dan 2019-2024," tukasnya mengakhiri.

Seperti diketahui, sebanyak 6 fraksi DPRD Kota Padang dalam penyampaiannya semua sepakat menyetujui RAPBD Perubahan Kota Padang TA 2019 untuk dijadikan Perda ke depan. Selanjutnya akan disampaikan disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi sehingga menjadi Perda nantinya.
Adapun total anggaran Perubahan APBD Kota Padang TA 2019 yaitu sebanyak Rp 2.810.293.592.293,00. Rinciannya, untuk pendapatan daerah Rp. 2.701.296.829.638,00, belanja daerah Rp.2.757.463.592.293,00, defisit (Rp.56.166.762.655,00), ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp56.166.762.655,00. (hen)

Post a Comment

أحدث أقدم