Caplok Trotoar Buat Kepentingan Pribadi" Pemda Tutup Mata"

Lubuk Basung,Integritasmedia.com -
Dalam rangka mengembangkan tempat usahanya serta mengejampingkan keselamatan para pejalan kaki,trotoar diubah menjadi tempat usaua  oleh oknun masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

Sekretaris LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumbar  Delco waktu dikonfirmasi mengatakan bahwa sesuai  dalam UU  ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki, hal tersebut tertuang dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ” Ini artinya”trotoar” diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi”.

Dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h. UU LLAJ, bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan” Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ).

Atau 2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Selanjutnya  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”). PP Jalan ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan].

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi: “TROTOAR” sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Ucapanya DELCO

Namun Ironisnya U-U itu  tak berlaku bagi oknum --oknum yang memakai.trotoar sebagai milik pribadi walaupun sangsi pidana menanti hampir  sepanjang jln Gajah mada, Lubuk Basung, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat' Trotor di pergunakan untuk kepetingan pribadi"sampai sekarang belum ada keseriyusan intasi terkait untuk menidak lajuti"

Sementara itu Dinas  PUPR  melalui Kabid Bina Marga, Mon dikonfirmasi di ruang kerja nya mengatakan kepada awak media selama ini yang bersangkutan belum mengurus Izin perombakan trotoar, ada pun izin dari Dinas PUPR hanya sekedar perobakan trotoar untuk menuju jalan kerumah dan harus di perbaiki kembali, kalau seadainya terjadi kecelakaan di sekitar lingkunganya, yang bersangkutan arus bertanggung jawab,  masalah mengunakan trotoar sebagai lahan parkir buat kepentingan pribadi itu, itu kewenangan Dinas Perhubungan uang bertagunh jawab  , ucap Mon.

Sementara itu Dinas Perhubungan di konfirmasi  di ruang kerjanya terkait  pengunaan trotoar buat lahan parkir untuk kepetingan pribadi, mengatakan itu kewenangan Dinas PUPR dan Satpol PP kami hanya bisa membantu kalau di butuhkan , Ucap Kadis Perhubungan di depan beberapa awak media.

Terkait hal tersebut Kasat Pol PP Kab. Agam, Kurniawan Syah Putra saat dikonfirmasi melalui via WA Jumat, 27 Maret 2020 mengatakan, akan di tindak lanjuti tapi itu dinas perhub cb konfirmasi pak wan.ujarnya.(MEI RIDWAN).

Post a Comment

أحدث أقدم