Penghapusan STNK Mati 2 Tahun Terus Disosialisasikan UPTD Samsat dan Polres Limapuluhkota

Limapuluhkota,Integritasmedia.com - UPTD Samsat  Bersama Polres Limapuluh kota mensosialisasikan dan menghimbau masyarat yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat untuk membayar kendaraannya sebelum jatuh temponya.Serta sesuai dengan peraturan Kapolri BPKB dan STNK dihapus (jika surat kendaraan mati tidak diperpanjang selama dua tahun). Jika sudah dihapus, berarti  tidak berlaku," jelas Haliman Spd,Ssos yang didampingi Abral Plt KTU saat berbincang dengan media ini kemaren diruang kerjanya.

Haliman Spd,Ssos
Ditambahkan Haliman, bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas tentu di wajibkan untuk balik nama. Hal ini sudah berdasar kan Perpres No.5 yakni masyarakat yg punya kendraan harus sesuai nm di STNK dan Peraturan Kapolri No.5 tahun 2012 tentang  pelaksanaan sistem pelayanan di Samsat.

AKP Maswanda SH
“Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan khususnya saat terjadi kecelakaan yang merenggut korban jiwa sehingga masyarakat tidak kesulitan dalan mengurus Asuransi. Bagi pemohon wajib pajak yang mau BBN akan dilayani dan tidak di persulit,” jelasnya.

Disampaikannya bahwa dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Lebih lanjut Haliman menyampaikan bahwa UPTD Samsat  tidak akan mempersulit Wajib pajak untuk melakukan pembayaran.

Pemilik kendaraan yang lalai membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama 2 tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi 'bodong' dan tidak bisa dioperasikan,imbuh Haliman.

Kasatlantas Limapuluhkota AKP Maswanda SH ketika dikonfirmasi tentang
peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tersebut mengatakan ,untuk bisa benar-benar menerapkan peraturan ini, masih banyak yang harus di kaji.

"Rencana penghapusan kendaraan, atau Regident (Peranan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor), walaupun itu sudah ada aturannya pada undang-undang penghapusan kendaraan Regiden yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112 itu diatur tentang penghapusan regiden ranmor.

Disampaikannya bahwa sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi serta  menghimbau masyarakat kepada masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh temponya dengan memasang spanduk dan binner di tempat strategis serta di Nagari-Nagari sehingga masyarakat tersebut mengetahui tentang uu tersebut," ujar Maswanda kepada media belum lama ini.( Anton Cino )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama