Praperadilan Rezka Oktoberia,Permohonannya Ditolak

Limapuluhkota,Integritasmedia.com - Kisruh antara mantam caleg DPRRI Rezka Oktoberia dengan pengusaha asal Limapuluhkota Zamhar Pasma Budi berujung ke pihak berwajib.

Zamhar merasa ditipu oleh Rezka sebesar Rp1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai
Demokrat.

karena merasa tertipu oleh Rezka ini,maka Zamhar Pasma Budi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suliki Nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019 dalam kasus penipuan

Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres 50 Kota dan Rezka ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor : S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020 oleh Polres 50 Kota.

Selanjutnya laporan pra peradilan ini masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 12 Februari 2020 silam dengan nomor No 1/pid.pta/2020/PN-Tjp. Sidang mulai digelar tanggal 18 Februari 2020 hingga putusan akhir.

Setelah sidang beberapa kali,akhirnya hakum menetapkan Keputusan hakim dengan No 1/pid.pra/2020/PN-Tjp menolak permohonan pemohon pra peradilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam sidang tersebut hakim menerima seluruh permohonan dari termohon, yakni Polres Limapuluh Kota selaku termohon pada penetapan tersangka Rezka Oktoberia dalam kasus dugaan penipuan yang sudah memenuhi seluruh unsur serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Setelah melakukan proses persidangan selama seminggu dalam hari kerja, PN Tanjung Pati menggelar sidang putusan yang hasilnya menolak seluruh permohonan pemohon dan menerima seluruh permintaan termohon," kata Humas PN Tanjung Pati Isnandar di Sarilamak, Rabu 26/02/2020 kemaren.

Ia menyebutkan dalam memutuskan putusan ini hakim melihat sudah ada dua barang bukti lebih yang dimiliki penyidik Polres Limapuluh Kota untuk menetapkan Rezka sebagai tersangka.


Sementara itu  Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo dihubungi media menyebutkan bahwa setelah putusan ini, pihaknya akan melanjutkan proses hukum Rezka Oktoberia. Langkah pertama yang diambil akan memeriksa Rezka sebagai tersangka.

"Penyidik akan melanjutkan proses hukum Rezka. Termasuk memanggil Rezka untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya

Sidang pra Peradilan sudah dilaksanakan, permohonan pemohon ditolak. Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,"ujar Kapolres Limapuluh Kota singkat saat dikonfirmasi media.


Penasehat Hukum Zamhar Adakan Press Confrence

Jangan Intervensi Penyidik Terkait Kasus RO.Usai Pra Peradilan, Tersangka Tidak Ditahan .

Zamhar Pasma Budi melalui kuasa hukumnya lakukan press comfrence di Balai Wartawan Luhak Limopuluah kamis 12/3/2020. Joni Lumban Taruan mengatakan bahwa korban penipuan Zamhar Pasma Budi yang melibatkan tersangka berinisial RO.Joni Lumban Toruan, minta agar tidak ada pihak yang lakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.  agar penyidik kepolisian bisa melakukan tugasnya dengan baik,"tegas Joni L Taruan Kuasa Hukum Zamhar Pasma Budi.Sehingga kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif DPR RI ini, bisa berjalan dengan semestinya.

Lebih jauh disampaikan, J Lumban Toruan terkait kasus penipuan yang dilaporkan kliennya tersebut terkait dengan peminjaman uang  serta berbagai jaminan yang dijanjikan oleh tersangka terhadap Zamhar yang menjadi korban  dan akan dibayar setelah proses pemilu usai.

"Klien saya dijanjikan uangnya akan dibayar setelah Pemilu usai, meski saat menang atau tidak menang. Namun setelah beberapa bulan berlalu, ternyata hutang tersebut tak kunjung dibayar dan terkesan mengelak,"ucap J Lumban Toruan menambahkan.

Menurut kuasa hukum Zamhar Pasma Budi, tidak ada perjanjian tertulis antara korban dan tersangka soal pinjam meminjam uang tersebut. Kendati begitu sejumlah bukti bisa menjerat terlapor hingga ditetapkan menjadi tersangka melalui surat S. TAP/05/I/Res.1.11./2020.

RO ditetapkan sebagai tersangka merujuk pada pasal 378 KUH Pidana. Sebab tersangka diduga melakukan tidak pidana penipuan atau tipu muslihat sesuai bunyi pasal yang dipersangkakan.

Surat tertanggal 29 Januari yang ditanda tangani Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anton Luter tersebut menduga telah terjadi tindak pidana dengan pertimbangan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti gelar perkara dengan cukup meyakinkan memenuhi minimal dua alat bukti.

Disampaikan oleh JL Toruan selaku penasehat hukum Zamhar menyebutkan bahwa kliennya dihubungi sebelumnya oleh salah seorang yang menjadi penghubung antara saya dan RO. Sehingga terjadilah komunikasi hingga dipinjam uang yang sebenarnya diatas angka Rp 2 miliar. Dijanjikan sebagai jaminan BPKB mobil mewah dan sertfikat apartemen di Jakarta, kemudian sertifikat tanah di Pekanbaru,"ungkap Zamhar

Hanya saja, tersangka tidak memenuhi janjinnya. Bahkan saat beberapa kali ditagih, jaminan hutang tersebut tak kunjung diberikan. Hingga akhirnya hubungan komunikasi terputus, korban tak bisa lagi menghubungi RO hingga didatangi langsung ke Jakarta. Ternayata tidak ada mobil mewah, apartemen maupun sertifikat tanah yang di Pekanbaru seperti dijanjikan untuk jaminan. Sehingga korban merasa tertipu,sebut JL Toruan.

Pintu Maaf dan Damai Masih terbuka untuk.Rezka Oktoberia

Zamhar sewaktu dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa dia sebenarnya tidak ingin masalah ini dibawa ke jalur hukum.Namun beberapa kali dihubungi via hp dan sms serta WA,Rezka tidak mengangkat dan membalas WA Zamhar.

Lebih rinci disebutkan oleh Zamhar  ,sebelumnya kejadian india  oleh salah seorang yang menjadi penghubung antara saya dan RO. Sehingga terjadilah komunikasi hingga dipinjam uang yang sebenarnya diatas angka Rp 2 miliar. Dijanjikan sebagai jaminan BPKB mobil mewah dan sertfikat apartemen di Jakarta, kemudian sertifikat tanah di Pekanbaru,"ungkap Zamhar

Lebih lanjut disampaikan Zamhar selain uang tersebut dia juga ditipu oleh Rezka tentang jaminan yang disodorkan Rezka berupa  tanah di Pekanbaru,apartemen di Jakarta,mobil mewah,travel,namun setelah uang berada ditangan Rezka.Surat-surat jaminan ysng dibilang Rezka tersebut nihil semuanya.Dan sewaktu ditanyakan oleh Zamhar,Rezka berdalih dengan mengatakan bahwa tasnya yang ada dokumen tersebut hilang,ujar Zamhar.

Zamhar juga mengatakan bahwa jika ada niat  Rezka menyelesaikan masalah ini,dia selaku korban penipuan akan memaafkan tersangka serta pintu damai masih terbuka lebar untuk Rezka.Salah satunya adalah dengan membayar hutang tersebut secara menyicil dengan sistem ATGS dengan dicantumkan jumlahnya dan dibunyikan didalamnya berbunyi angsuran hutang serta harus dengan nomor rekening Reza Oktoberia sendiri ke rekening Zamhar Pasma Budi,dan  bukan atas nama orang lain,ujar Zamhar secara tegas. ( Anton Cino.)




Post a Comment

أحدث أقدم