Miris : Tiga Bulan Tak Bayarkan Gaji Karyawan, Selaku Outsourcing, PT Fitris Insan Sejati, Lalaikan Kewajiban



                        fhoto ilustrasi layanan kebersihan

Batusangkar, integritasmeda.com - 
Sungguh miris, PT.Fitris Insan Sejati, selaku Outsourcing (Manajer cleaning Service) di duga tidak bayarkan gaji karyawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof dr. M.Ali Hanafiah, SM Batusangkar.

Hal itu diketahui saat tim integritasmedia.com melakukan konfirmasi dengan salah satu karyawan rumah sakit yang tidak bisa disetujui namanya.

“Gaji saya sudah masuk tiga bulan juga sudah disetujui pak, dan bayar bulan januari baru disetujui dalam minggu ini untuk satu bulan kerja pak,” katanya kepada awak media, Minggu 12 April 2020.

Sementara membayar perusahaan sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 (tentang ketenagakerjaan).

Jika perusahaan telat membayarkan pembayaran kepada perusahaan, pada pasal 93 ayat 2 UU ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayarkan denda sesuai dengan jumlah tersebut dari gaji pegawai, setelah membayar denda perusahaan tetap harus membayarnya untuk membayar upah untuk karyawan mereka.

Ayu salah seorang pengawas saat berbicara melalui hp selularnya mengatakan, "saya merasa takut untuk memberikan nomor hp pimpinan dan nama pimpinan karena saya percaya orang kecil pak ucapnya mendukung". (bo).





Post a Comment

أحدث أقدم