Polres Pessel tindak masyarakat langgar selama PSBB

Pesisir Selatan,Integritasmedia.com - Polres Pesisir Selatan akan menindak tegas warga yang selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), di Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S.ik melalui Kasat Binmas Polres Pessel AKP. Gusfriandi mengatakan, berdasarkan intruksi dari Kapolres bahwa selama pemberlakukan PSBB agar masyarakat tidak melakukan aktifitas kerja.


" Kita akan lakukan tindakan tegas, bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB," tegas Gusfriandi, Kamis (23/4).


Diterangkan Kasat Binmas, dalam pemberlakukan PSBB ada beberapa hal perlu diperhatikan, setiap orang diluar rumah wajib menggunakan masker, sekolah dan atau Institusi pendidikan lainnya dihentikan untuk sementara.


Sedangkan untuk Aktivitas kerja di tempat kerja perkantor dihentikan sementara kecuali kantor atau instansi pemerintah dan bahan pangan, makanan dan minuman, komunikasi dan teknologi informasi, seperti keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, ormas lokal dan Internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.


" Kegiatan dirumah ibadah dihentikan sementara, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing – masing," ujar Kasat Binmas.


Lebih jauh Kasat Binmas Polres Pessel itu menyampaikan, masyarakat dilarang melakukan pertemuan lebih dari 5 orang, kegiatan olahraga di luar rumah dilaksanakan secara mandiri tidak boleh berkelompok dan dilaksanakan secara terbatas di sekitar rumah tinggal.


Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang banyak dihentikan sementara antara lain, kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya

kegiatan tertentu yang dapat dilaksanakan selama diberlakukan PSBB, sebagai berikut, fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, aktifitas gugus tugas Covid-19 Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

Post a Comment

أحدث أقدم