Terkait Dugaan Korupsi Incenerator, Rekanan Kembalikan Kerugian Negara Senilai, Rp 1,6 Miliar

PAYAKUMBUH,Integritasmedia.com - - Sedang marak-maraknya upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona, tiba-tiba masyarakat Payakumbuh dikejutkan dengan adanya itikad baik pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Miliaran Rupiah.

Yakni pengembalikan uang senilai Rp 1,6 Miliar terhadap dugaan korupsi pengadaan incenerator RSUD Adnan Wd yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Uang tersebut, diserahkan pada Rabu (8/4) siang di Kantor Bank Nagari Cabang Payakumbuh oleh pihak rekanan pengadaan incenerator kepada Pemko Payakumbuh.

Saat penyerahan uang tersebut, turut disaksikan oleh  Direktur Utama RSUD Adnan Wd Payakumbuh Efriza Naldi serta Badan Keuangan Daerah Pemko Payakumbuh termasuk Kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh. "Hari ini dilakukan penyetoran dana sebesar Rp 1.659.277. 273 oleh pihak ketiga berhubungan dengan kegiatan pengadaan incenerator 2016," terang Efriza Naldi.

Uang tersebut, katanya langsung masuk ke kas daerah. Saat penyetoran, uang sebanyak Rp 1,6 Miliar itu, disusun bertumpuk dimeja lantai III kantor Bank Nagari Cabang Payakumbuh. Terdiri dari pecahan Rp 50ribu, pecahan 20ribu, pecahan 10ribu dan Rp 5ribu.

Secara terpisah, terkait pengembalian uang akibat kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Satria Lerino  dan Kepala Seksi Intelijen Robby hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh pihak rekanan.

Tetapi, katanya, untuk proses hukum terhadap perkara pengadaan incenerator tersebut masih berjalan. "Kita tidak melarang tetapi proses hukumnya sampai hari ini masih berjalan,"tegasnya.

Untuk proses hukum, penyidik tidak hanya menggeledah RSUD Adnan Wd Payakumbuh dan menyita sejumlah dokumen penting saja. Tetapi sejumlah saksi-saksi serta pihak yang tekait terhadap kegiatan incenerator tersebut sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya.

Pengembalian uang akibat kerugian negara yang dilakukan pada Rabu (8/4) itu, merupakan yang terbesar di Payakumbuh. Sejauh ini, belum pernah dilakukan pengembalian uang kerugian negara oleh pihak ketiga mencapai Miliaran rupiah untuk distorkan ke kas daerah. (tim)
Ket photo : Tumpukan uang senilai Rp 1,6 Miliar dari kegiatan pengadaan incenerator disetorkan rekanan untuk dikembalikan ke kas daerah.

Post a Comment

أحدث أقدم