Warga Minta Transparansi Pungutan Wajib Gebu Nagari Koto Tangah Simalanggang

Limapuluh Kota, Integri–Gerakan Seribu (GEBU) yang dilaksakan di Nagari Koto Tangah Simalanggang yang telah berjalan lebih kurang selama 3 tahun ini menuai banyak pertanyaan sebagian Masyarakat yang berada di Kenagarian tersebut.
Nagari Simalanggang yang memiliki lebih dari 1200 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari 3 Jorong yakni Jorong Tambun Ijuak, Jorong Kapalo Koto dan Jorong Batu nan Limo ini merupakan Nagari yang notabene 70% nya adalah Petani.
Semenjak berlakunya Pungutan yang bersifat Wajib di Nagari Kota Tangah Simalanggang yang pada awalnya untuk Dana Sosial dan Pendidikan tersebut yang dipungut setiap Minggunya sebanyak Rp.1000. Atau setiap bulannya Rp.5000 per KK ini kalau dikumpulkan seluruhnya bila setiap KK wajib membayar punggutan tersebut, pemasukan Nagari bisa mencapai Rp. 72 juta pertahun dan bila dijumlahkan Rp. 216 juta selama 3 tahun, dengan uang sebanyak itu bisa dibilang jumlah yang lumayan besar untuk kategori sumbangan dari sebuah kelompok masyarakat di suatu Kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat disetiap jorong di Nagari Kota Tangah Simalanggang kepada media ini, bahwasanya banyak diantara masyarakat yang mempertanyakan soal Punggutan Wajib tersebut dan meminta Pihak Nagari untuk Transparan atas Dana yang telah terkumpul dan untuk apa dana tersebut digunakan.
“Setelah 3 tahun Pungutan ini berjalan dan kami setiap bulannya wajib berpartisipasi dan apabila 1 bulan kami tidak membayar maka bulan berikut dibayar doble tetapi laporan keuangan pungutan tersebut sangat minim kami terima, malah banyak diantara warga yang tidak tahu untuk apa uang terse6but dan berapa yang sudah terkumpul walau beliau rajin membayar setiap bulannya”. ungkap beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Dilain hal, Kepala Wali Nagari Koto Tangah Simalanggang, Hendra M Dt. Bogah saat ditemui media diruang kerjanya, Senin (30/03/2020) membantah ketidak Transparannya Pihak Nagari kepada Masyarakat tentang Dana Gebu tersebut.
Hendra M Dt.Bogah mengatakan, bentuk transparan pihak Nagari sudah cukup dilakukan, berapa anggaran yang masuk ke KAS Nagari dan dipergunakan untuk Apasaja, semua itu telah kita umumkan setiap bulannya di Masjid dan setiap tahunnya Pas Shalat Idul Fitri.
Disaat Media menanyakan soal Pungutan Gerakan Seribu (GEBU) yang dilaksanakan ini, Wali Nagari mengungkapkan Gebu merupakan kesepakatan dari Wali Nagari dan Bamus serta masyarakat yang dipungut bertujuan untuk Keperluan Sosial dan Pendidikan.
“Gebu ini telah ada kesepakannya, bahkan dibuatkan Pernagnya dan telah di teliti oleh bagian Hukum yang ada di Nagari Koto Tangah Simalanggang, jadi Gebu ini Legal secara Hukum dan tidak bertentangan dengan hukum yang diatasnya seperti PP dan Perda serta Undang-undang lainnya, kemudian oleh Nagari menjadi sebuah Pendapatan Asli Nagari (PAN) yang di laporkan secara berkala kepada masyarakat ” ungkap Hendra M Dt. Bogah.
Disisi lain, Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten 50 Kota, Eri Fortuna saat dihubungi melalui telepon Celularnya mengatakan, setiap Peraturan yang dikeluarkan oleh Nagari harus mengacu kepada Peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah, Perbup atau Perda serta tidak bertentangan dengan Undang-undang.
“Seperti apa Pernag yang dikeluarkan oleh Nagari Koto Tangah Simalanggang tersebut, coba saya lihat dahulu isinya, Semangat saja tidak cukup sebagai sandaran, karena sebuah Nagari dibungkus oleh peraturan yang lebih tinggi seperti Perbup atau Perda dan lebih tinggi PP serta uu tentang desa/nagari, Jadi sebuah Pernag harus mengacu dan tidak bertentangan dengan Undang-undang atau Peraturan yang lebih tinggi ” ujarnya.
“Kalau menurut Undang-undang no.06 th 2014, sebuah Perdes/Pernag harus di Evaluasi Kepala Daerah/Bupati, Kalau di setujui oleh Kepala Daerah Peraturan tersebut akan menjadi hukum dengan sendirinya di nagari tersebut dan begitu sebaliknya , pemimpin dinagari tersebut tidak boleh membuat peraturan hanya berdasar kepada kesepakatan bersama hasil dari musyawarah dan mufakat saja, tetapi harus melihat hukum yang lebih tinggi” tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan, Pernag tentang Pungutan Gerakan Seribu Nagari Koto Tangah Simalanggang yang dijanjikan Wali Nagari itu sampai saat ini belum juga bisa Perlihatkan. ***
Penulis : Sukrianto
Editor : Robby Angles Yunisco

Post a Comment

أحدث أقدم