Kodim 0306/50 Kota Serahkan Rokok Illegal ke Bea Cukai Teluk Bayur

Limapuluhkota,Integritasmedia.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 0306/50 Kota menyerahkan puluhan kardus barang bukti rokok illegal ke Bea Cukai Teluk Bayur wilayah Sumbar di halaman Kodim 0306/50 Kota,Jumat (07/05/20).

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav.Ferry Lahe,S.Ap ke Kepala  Bea dan Cukai Haliman yang disaksikan langsyng oleh Bupati Limapuluhkota Irpendi Arbi.

"Tertangkapnya rokok illegal ini menunjukkan sangat besarnya potensi kegiatan illegal di Kabupaten Limapuluhkota ini," ungkap Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav.Ferry Lahe,S.Ap.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa Aparat TNI dari Kodim 0306/50 Kota berhasil mengagalkan peredaran 17 Karton/dus rokok Ilegal yang bernilai puluhan juta rupiah di Kawasan Manggilang Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul pukul 20.00 Wib. Selain mengamankan rokok ilegarl yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Limapuluh Kota dan daerah sekitarnya, anggota TNI tersebut juga mengamankan kendaraan roda empat dan dua orang yang merupakan kurir.

Usai diamakan, belasan dus rokok tersebut diamankan ke Makodim di Kawasan Tanjung Pati. Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Telur Bayur, rokok illegal tersebut diserahkan Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Kav. Ferry Lahe, Jumat pagi 8 Mei 2020 kepada Bea Cukai untuk penanganan selanjutnya.

Rokok ileggal ini dibawa dua orang kurir bernisial IF (35) dan UN (38) keduanya beralamat di Limbanang Kabupaten Limapuluh Kota.” Sebut Dandim kepada wartawan.

Dandim juga menambahkan Barang Bukti (BB) tersebut merk Luffman. “ Untuk barang bukti merek Luffman, kita juga akan terus upayakan membantu pencegahan peredaran rokok seperti ini.” tutupnya.

Sementara Kepala Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Hilman yang hadir dalam penyerahan barang bukti itu mengapresiasi jajaran Kodim yang ikut membantu pencegahan beredarnya rokok ilegal di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota.

“ Hari ini kita terima penyerahan barang bukti dari Kodim ke Bea Cukai, kita akan terus koordinasi untuk penindakan selanjutnya. Terima kasih kepada jajaran Kodim 0306/50 Kota yang bersinergi dengan kita. Selain merugikan kesehatan, rokok seperti ini merugikan dari segi pendapatan Negara.” ucapnya.

Hilman juga menambahkan, berdasarkan survey tahun 2018 lalu, Sumbar merupakan pasar nomor 1 untuk peredaran rokok Illegal, dan Kabupaten Limapuluh Kota merupakan pasar terbesar di Sumatera Barat.

“ Limapuluh Kota merupakan pasar terbesar rokok illegal di Sumatera Barat.” Ucapnya.

Sementara Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi yang juga hadir dalam penyerahan barang bukti itu mengapresiasi semua unsur dalam hal pencegahan peredaran rokok illegal didaerahnya.

“ Kita apresiasi semua unsur didaerah kita yang sama-sama menyatakan perang terhadap peredaran rokok illegal.” Ucapnya.” (Antoncino).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama