Seorang Oknum ASN Berpoligami Di Tuntut Sama Istri Tuanya

                                                                             
Agam -Sumbar Integritas Media Com
Entah merasa bangga dan hebat tanpa memikirkan dosa,dan nekat mengkhianati istri sah dan anak setiap hari setia menunggu di rumah ,sehingga oknum PNS  ini nekat memperistrikan satu wanita lagi  secara terlarang yang notabene nya berlabel pegawai negri sipil,dan juga berkerja  berstatus pendidikan.

Entah jurus apa yg di pakai oleh ASN akhirnya membuat wanita ini tunduk dan jatuh ke pelukan nya dan jadi tempat penampungan air ajaib nya selama berbulan--bulan  yang mana cinta terlarang ini sudah mencoreng nama baik pendidikan di kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar ).

Penuturan dari sumber kami'  mengatakan kepada awak media ini , yang tak mau dituliskan namanya 'saya ada punya saudara berinisial ( E) yang mana suaminya seorang oknum PNS Inisial ( R ) Bertugas di SMP N 4 Kampung Pinang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat' suami saudara  saya sudah di bawah tanggan / nikah sirih, dengan seorang wanit janda inisial ( R ) dalam hal ini kami dari pihak keluarga telah melaporkan ' kedinas pendidikan& kebudayaan kabupaten agam"Provinsi Sumatera Barat"

Pengakuan oknum PNS inisial ( R ) sahat dikonfirmasi ' melaluai telpon gegamnya ' mebenar bahwa dirinya telah nikah di bawah tangan dengan seorang oknum wanita janda inisial  ( R ) tiga bulan yang lewat" Ucapnya oknum PNS

Sementara itu penutuaran" kepsek SMP N 4 Kampung Pinang dikonfirmasi melaluai tlp gegamnya" membenarkan bahwa ada bawahanya yang berkerja  di sekolah SMP N 4 Kampung pinang agam membenarkan pula bawaanya nikah di bawah tangan / nikah sirih' dalam hal ini saya selaku kepsek sudah melaporkanya kan ke Dinas untuk proses lebih lajutnya" Ucapnya kepsek

Disdik Kabupaten agam Drs Isra M, Pd sahat di konfirmasi menbenarkan bahwa Istri seorang oknum PNS Yang berkerja di SMP N 4 Kampung Pinang" telah melapor kesini'  sesuai dengan prosudur Kami sudah melipahkan masalah ini" kekantor BPKSDM" Ucapnya Kadis

Sementara  Penuturan Salah seorang dari' oknum rekan awak media" Zaherman kepada awak media ini" mengatakan"
Dalam ketentuan poligami di atur secara khusus dalam pasal 4 PP nomor 45 tahun 1990,dimana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin istri tua dan juga dari penjabat terkait,atau atasannya.

Artinya pegawai negeri sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari penjabat,permintaan izin berpoligami itu harus di sampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap,yang mendasari ke inginnan untuk berpoligami.

Sementara untuk penjabat yang bisa memberi izin berpoligami di atur dalam regulasi lama yakni PP nomor 10 tahun 1983,dimana penjabat yang dimaksud yakni Mentri,jaksa agung,pimpinan lembaga non departemen,pimpinan kesektariatan lembaga tinggi negara.

Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasannya tempatnya bekerja,dan setiap atasan yang menerima permintaan izin dari pegawai negeri sipil dalam lingkungannya,baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada penjabat melalui saluran ierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin.

Dan PP inipun, Mengatur bahawya Poligami, tidak boleh dilakukan seorang oknum PNS dalam arti kata, jika seorang PNS pria ingin melakukan , Poligami maka dilarang baginya, wanita untuk dijadiakan istrinya kedua dan ketiga dan seterusnya,

Bagai mana dengan oknum ,  PNS , suami yang sah dari salah seorang wanita ( E ) yang notabene berlabel pendidikan yang berkerja di sekolah SMP N4 Kampung Pinang Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat ini,

Sementara Oknum PNS yang  inisial  ( R ) Sukses meniduri satu ( 1)  orang oknum janda inisial ( R ) selama berbulan-- bulan

Oknum PNS dan pelakor janda ini, arus di tidak secara hukum, oknum janda ,  inisial ( R ) yang di sinyalir jadi istri simpanan  oknum PNS inisial ( R ) oknum janda tersebut   sudah begitu lama dipakai , sebagai penampung hajat oknum PNS inisial  ( R )

Kasihan memang istri syah ,  dari oknum PNS inisial  ( E ) yang jadi korban kebohongan oknum PNS selama berbulan-- bulan, semoga kelak  anak- anak gadis oknum PNS tersebut tidak mendapatkan hal yang serupa, dan tidak dijadikan budak nafsu laki- laki seperti prilaku oknum PNS tersebut"

Dalam hal ini, oknum PNS yang bertugas  di SMP N 4 Kampung Pinang Kabupaten Agam ini, Diduga Keras, telah melangar Pp nomor 45 tahun 1990 dan PeraturanPemerintah
Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan Disipilin Pengawai Negeri Sipil, Kalau tidak ada izin  mangka dengan sangsi hukum di sipilin tingkat berat atau di pecat dari PNS " Ucapnya"

Hinga brita ini tayang kekantor redaksi kami" belum ada tanda tanda keseriyusan intasi terkait,dalam masalah ini, untuk perkembangan brita ini tungu kami di episode brikutnya,               (Mei Ridwan)

Post a Comment

أحدث أقدم