![]() |
Jonni Lumbantoruan PH Zamhar PB |
“Ada apa ini, seakan perkara ini sengaja diperlambat,”terang Jonni Lumbantoruan Penasehat Hukum dari Zamhar Pasma Budhi sekaligus pihak yang dirugikan tersangka RO pada Senin (8/6) siang. Pensiunan Polri itu menjelaskan, perkara yang sedang ditanganinya itu masih terkatung-katung meski sudah ada penetapan tersangka secara sah dari pihak kepolisian.
“Unsur pidana pasal 378 KUHP sudah dipenuhi. Bahkan, saat praperadilan, penetapan tersangka pun sudah sah. Apalagi sekarang, apanya lagi yang belum lengkap,” terang Jonni Lumbantoruan dengan heran. Pihak kepolisian pun, katanya, sudah menyerahkan berkas perkara tersebut ke jaksa, tetapi malah dikembalikan lagi untuk dilengkapi. “Sudah 2 kali P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi. Mudah-mudahan perkara ini lengkap dan segera disidangkan karena sudah berlarut-larut,”tegas Jonni Lumbantoruan.
Sedangkan, Kepala Kejaksan Negeri Cabang Suliki Toni Indra saat dihubungi pada Senin (8/6) siang mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas yang dikembalikan tersebut dari Polres Limapuluh Kota. “Berkas belum diserahkan lagi, masih di Polri,”tegas Toni Indra.
Katanya, berkas tersebut sudah dua kali dikembalikan ke pihak kepolisian. Hal itu berdasarkan masih ada syarat petunjuk formil dan materil sesuai KUPH yang masih kurang. Kedua petunjuk tersebut, ucapnya, sangat penting untuk penguatan saat proses pembuktian.
Ketika ditanya lagi, apa petunjuk formil dan materil yang belum lengkap dari Polri tersebut, Kepala Kejaksan Negeri Cabang Suliki itu tidak bisa merinci lebih dalam. “Itu soal teknis, yang penting petunjuk formil dan materil sesuai KUPH masih kurang. Kalau berkas masih kurang lagi, kita kembalikan lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, perkara mantan Caleg DPR-RI, RO berawal dari laporan Zamhar Pasma Budhi ke Polsek Suliki dengan nomor LP/K/67/X/2019 Sek Suliki tanggal 22 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana penipuan. Zamhar merasa dirugikan karena uang yang dipinjamkan kepada terlapor untuk kepentingan kampanye dalam Pileg 2019 senilai Rp 2 M lebih tidak kunjung dikembalikan.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan dan pada 29 Januari 2020, penyidik menetapkan RO sebagai tersangka. Namun, penetapan status tersangka itu, di Pra Peradilankan oleh terlapor 12 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Limapuluh Kota dengan nomor : 1/pud.pta/2020/PN-Tjp.
Putusan hakim pada 26 Februari 2020 menyatakan Polres Limapuluh Kota sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan status tersangka RO. Alhasil, secara resmi dimata hukum, RO berstatus tersangka
Dalam lanjutan kasus, Polres Limapuluh Kota menyatakan berkas RO sudah P-19 pada Maret 2020 ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki, namun dikembalikan lagi oleh kejaksaan karena dianggap belum lengkap.
Kemudian berkas P-19 yang kedua dikirim tanggal 29 April 2020 dan dikembalikan lagi oleh kejaksaan. (tim)
إرسال تعليق