Satresnarkoba Polres Agam, Dalam Pekan Ini Membuat Rekor Penagkapan Narkotika

AGAM, Sumbar Integritasmedia .com-Tak henti-hentinya Satresnarkoba menangkap pemain narkotika di Wilayah Hukum Polres Agam, Sumatera Barat, sabtu menangkap satu buruan di Matur, minggu dini menngkap buruan lagi di Sago Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, dan Selasa (14/7/2020), juga berhasil menjaring pemain narkotika.

Selasa dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB, di pinggir jalan raya Lintas Barat Sumatera Manggopoh-Simpang Ampek Pasaman, tepatnya di depan Pukesmas Bawan, Jorong Pasar Bawan, Nagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, tim Ops Resnarkoba Polres Agam, berinisial EM alias EC (23).

Ia ditangkap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan pil extasy. Penangkapan dipimpin Kanit Ops Sat ResNarkoba Polres Agam. Pemuda yang hanya mengecap pendidikan hanya mengecap pendidikan kelas IV SD itu adalah penduduk Kecamatan Ampek Nagari.

Ketika dilakukan penangkapan, tim menemukan barang bukti 1(satu) paket, diduga narkotika golongan 1 jenis shabu, dibungkus dengan plastik warna bening, 2 (dua) butir narkotika golongan 1jenis pil extasy warna biru muda (light blue).

Pil extasy itu dibungkus dengan plastik warna bening dilakban dengan lakban bewarna hitam, dan dilapisi tissue, 1 (satu) plastik warna bening,    1(satu) buah kotak rokok sampoerna, 1(satu)  unit sepeda motor honda merk supra warna hitam tanpa plat nomor.

Di TKP disaksikan; Musmulyadi (42) Wali Jorong Bawan, dan Amridol (25). Pada Selasa (14/7/2020) itu, sekira pukul 00.20 WIB pelaku sedang duduk diatas sepeda motor, ketika tengah duduk diatas sepedamotor itu EM langsung diamakan team opsnal.

Tim memerintahkan membuka kedua tangannya, ketika ditanya, EM mengaku itu adalah pil extasy (narkotika), ia mengaku ia pemiliknya. Tim opsnal langsung menyita barang bukti tersebut  dihadapan dua saksi.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam di Lubuk Basung, guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Tindakan EM ini melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.

M R

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama