Syafrial Kani : Wako Mahyeldi Harus Tagih Tunggakan Retribusi SPR Plaza

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani
Padang, integritasdia.com – KETUA DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mendesak Wali Kota Padang untuk menagih tunggakan retribusi kepada pihak Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang senilai Rp7,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Politikus Gerindra itu, usai mengikuti Reses II Tahun 2020 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Desrio Putra, Sabtu (4/7/2020), bertempat di Balai Baiyo Kantor Camat Lubuk Begalung.

"Itu kewajiban mereka (SPR Plaza Padang) untuk menyelesaikan. Dan harus diselesaikan," tegasnya.

Kalaupun ada upaya negosiasi yang dilakukan pihak SPR Plaza ke Pemko Padang, Syafrial Kani menilai sah-sah saja.

"Sah-sah aja negosiasi. Setelah dikaji, masih ada peluangnya, kita lakukan lah upaya. Yang penting, kewajibannya harus dilaksanakan," katanya.

Untuk pemutihan tunggakan retribusi SPR Plaza itu, haruslah melalui kajian yang matang dan analisa yang mendalam, kata Syafrial Kani lagi.

"Itu gunanya kajian kita lakukan. Kita telaah dan analisa. Kalau bisa kita putihkan ya putih kan. Tapi kalau tidak, kita tagih terus. Itu kewajiban Wali Kota untuk menagihnya," tegasnya.

Terkait desakan penyegelan SPR Plaza karena tunggakan retribusi tersebut, tidak bisa tergesa-gesa dilakukan.

"Kita juga tidak bisa tergesa-gesa, bagaimana pun itu juga aset pemko. Kita undang mereka untuk diskusikan soal retribusi dan pajak tersebut, karena negosiasi bisa kita lakukan," tukuknya.

Tak hanya SPR Plaza Padang, sampai saat ini ada sekitar Rp.270 Miliar tunggakan retribusi dan pajak. akhir Syafrial Kani. (ha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama