Pemko Padang Cairkan BST Tahap II dan III, Data Penerima Dipertanyakan Warga


Padang, integritasmedia.com - BETAPA  kecewanya hati One Eni setelah menunggu sampai malam di rumah RT-nya (RT 03/04 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji) untuk pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap II dan III dari Pemko Padang, karena sampai berakhirnya pembagian bantuan tersebut dirinya tak kunjung dipanggil.

Padahal dia dinyatakan sebagai salah seorang penerima bantuan tersebut. Karena namanya sudah terdaftar pada data penerima BST yang telah diverifikasi ulang oleh pihak Pemko Padang.

"Dipamainannyo awak ko. Nyo kecean awak salah seorang panarimo bantuan. Ala barangik awak mananti nan jatah awak indak ado do," unkap One Eni dengan kecewa bercampur geram.

Betapa tidak. Setelah dia tidak mendapatkan bantuan pada tahap I. Namun, pada tahap II dan III ini dia dinyatakan sebagai salah seorang panerima bantuan. Kepastian ini didapatkannya dari daftar penerima yang ditempelkan di rumah RT-nya tersebut.

"Senang, tentulah iya melihat namanya tertulis di daftar tersebut. Karena akan menerima bantuan BST (tahap II dan III). Tatapi, kini malah menyedihkan. Karena nasibnya dan mungkin juga beberapa warga lainnya menjadi mainan dalam penyaluran bantuan ini," tambahnya dengan mata berkaca-kaca sembari berlalu meninggalkan integritas.

Sementara itu Susi, salah seorang warga lainnya yang menerima bantuan malam itu (Selasa 18 Agustus kemaren) juga menjadi heran. Karena nilai bantuannya menjadi turun. Padahal pencairan bantuan ini diangarkan untuk tahap II dan III, akunya keheranan.

“Karena kami tidak mendapatkan informasi yang pasti di lapangan, maka tolonglah berikan kejelasan yang sebenarnya sehubungan dengan penyaluran batuan BST ini, agar kami tidak mereka-reka,” harapnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi mengatakan, bantuan BST tahap II dan III ini merupakan bantuan untuk bulan Mei dan Juni lalu sebesar Rp600 ribu.

“Bantuan tahap II dan III kita berikan untuk dua bulan masing-masing Rp300 ribu.  Dan hal ini sudah sesuai dengan Perwako Padang No. 41 A Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Walikota Padang No. 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Uang Kepada Masyarakat Terdampak Covid 19,” jelas Afriadi.

Dan Setelah dilakukan verivikasi faktual dari data penerima BST tahap I, makannya didapatkanlah data baru untuk penerima bantuan tahap II dan III ini, terangnya mengakhiri. (ha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama