Tunggakan Restribusi SPR Plaza, Telah Menjadi Temuan BPK RI Bertahun-tahun


Padang, integritasmedia.com - WALAU telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama tujuh tahun belakangan ini, namun entah mengapa pihak Pemko Padang belum juga 'dapat' memungut semua tunggakan resrtibusi dari Sentra Pasar Raya (SPR) Plaza Padang.

Makanya, sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD Kota Padang melalui Komisi II-nya pada Rabu (19/8) kemaren telah melakukan kunjugan ke SPR Plaza, dan diterima oleh Barata dari Bagian Umum pusat perbelanjaan tersebut.

"Pada kesempatan tersebut, Barata mengatakan dia akan menyampaikan pertemuan ini ke Micke dari manajemen SPR Plaza. Berkemungkinan Micke yang akan menemui langsung Komisi II dalam waktu dekat," katanya.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana yang didampinggi Ketua Komisi II Yandri Hanafi serta anggota komisi lainnya.

Seperti diketahui, SPR Plaza yang saat ini telah menjadi salah satu pilihan sebagai pusat perbelanjaan bagi masyatakat di Kota Padang. Namun, dibalik itu semua pusat perbelanjaan tersebut mempunyai tunggakan restribusi kepada Pemko Padang semenjak tahun 2013 yang mencapai Rp7,5 miliar, ungkap Ilham Maulana.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdangangan Kota Padang, Andree Algamar. "Benar, tunggakan restribusi dari SPR Plaza sudah mencapai Rp7,5 miliar sejak sejak tahun 2013 lalu".

Ditambahkannya, dalam beberapa tahun terakhir manajemen SPR hanya membayarkan restribusi tersebut sebesar Rp238.471.293.30, sementara kewajiban yang harus dibayarkan sejak tahun 2013 sampai 2019 senilai Rp7.758.229695.30 sehingga masih ada selisih (kekurangan) Rp7.518.758.402,00.

Menurut Kadis Perdangan lagi, hal ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Dan Dinas Perdangangan sudah 7 tahun berusaha melakukan penagihan. Bahkan surat kami yang terakhir tertanggal 17 Juli 2020 lalu sampai saat ini belum juga dijawab.

Komisi II DPRD Kota Padang melalui Sekretarisnya, Boby Rustam menegaskan, SPR Plaza harus membayar tunggakan restribusinya sebasar Rp7,3 miliar itu ke Pemerintah Kota Padang sesuai temuan BPK.

"Kami sudah membahas masalah tunggakan restribusi SPR Plaza ini ketika rapat dengan Dinas Perdagangan. Kami sudah membuat surat untuk mendatangi SPR Plaza," ujar Ketua Komisi II Yandri Hanafi.

Sementara itu, Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Padang, Saraman menyampaikan, dari tahun 2017 sampai saat ini tunggakan PBB SPR Plaza sudah berjumlah Rp866.721. Setiap ditagih selalu belum ada niat untuk mengangsur ataupun mencicil sebagai bentuk itikad baiknya.

Kabag Hukum Setdako Padang, Yopi Krislopa mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan manajemen SPR. Karena ada hak dan kewajiban dalam perjanjian yang dimulai sejak 2015 silam. Masalah hukum adalah terakhir dari sebuah permasalahan. Pemko Padang berharap ada itikad baik dari pihak manajemen SPR, urainya mengakhiri. (ha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama