Satresnarkoba Polres Agam Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


Agam, Sumbar  - Integritasmedia .com | Seakan tidak pernah jera,betapa pun berat nya hukuman yang akan mereka jalani,para pelaku pemakai dan penjual barang terlarang tetap menjalani aktivitas mereka .kali Satresnarkoba Polres Agam kembali meringkus AC 29 pelaku penyalah guna Narkotika jenis Shabu ,Pada hari Jum,at tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 22.00 wib, bertempat di Surau Lakuak Jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten. Agam , oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam.

Kapolres Agam ,AKBP Dwi Nur Setiawan di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam,Iptu Awal Rama,melalui Paur Humas Polres Agam,AKP Nurdin ,mengatakan, pelaku di ringkus berikut dengan barang bukti.

"Pelaku AC 29,di ringkus berikut dengan barang bukti di dalam rumah nya." Ujar Kapolres.

Di katakan,tertangkap nya Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar karna sudah resah dengan peredaran barang haram ini di daerah mereka,berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan pengintaian,di yakini informasi ini benar adanya Tim langsung melakukan penangkapan.

Di hadapan para saksi saat di lakukan penggeledahan di rumah AC,di temukan barang bukti berupa ,1 (satu) buah kotak rokok merk Esse warna biru berisikan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening.

"Saat penangkapan di hadapan para saksi di temukan barang bukti tersebut dan di akui pelaku bahwa benda terlarang itu milik nya." jelas Kapolres

 Adapun kronologis kejadian nya di sampaikan,hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekira jam 22.00 Wib bertempat di Sebuah Rumah di Surau Lakuak Jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuak Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam ,pada saat itu pelaku sedang berada didalam rumahnya, kemudian tim opsnal datang dan setelah itu tim opsnal mengamankan pelaku dan kemudian tim opsnal memanggil masyarakat untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan tempat tinggal/rumah lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Esse warna Biru berisikan 3 (Tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna bening berada di ventilasi kamar pelaku pada saat itu ditanyakan siapakah pemilik barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan pelaku menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya 

Saat pelaku bersama dengan barang bukti yang disita dari pelaku dibawa ke kantor satresnarkoba Polres agam guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Mei Ridwan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama