UPTD Samsat Limapuluhkota Laksanakan Pemutihan Denda Pajak Dan Penghapusan Bea BBNKB


Limapuluhkota, Integritasmedia.com - Pemprov Sumatera Barat  menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) baik kendaraan roda dua ataupun roda empat mulai 1 September s/d 31 October 2020.


"Berita baik untuk masyarakat, dalam situasi covid-19 ini, pemerintah memberikan keringanan pemutihan denda pajak dan gratis balik nama umumnya Di Propinsi Sumatera Barat dan  khususnya di Kabupaten Limapuluhkota , ucap Kepala Samsat Limapuluhkota Hardiman didampingi Plt KTU Abral 08/09/20 dikantornya kepada awak media. 



Lebih lanjut, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor tersebut berlaku selama dua bulan kedelapan.

Dia juga menegaskan program pemutihan ini diberlakukan untuk umum, sehingga siapapun boleh ikut pemutihan pajak, baik kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian hingga kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

"Pemutihan denda pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau lima tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutihan," tuturnya.

Mengenai balik nama kendaraan, prosedurnya harus mencabut berkas pada Samsat induk tempat plat terdaftar, setelah itu akan di lanjutkan oleh Samsat Limapuluhkota.

Dikatakan, kebijakan Pemprov Sumbar melakukan menggratiskan biaya BBN terhadap kendaraan BS Maupin  non BA, nantinya akan menguntungkan terhadap pemasukan pajak baik terhadap Kabupaten Limapuluhkota  khususnya dan Sumbar umumnya. Selama ini kendaraan non BA berkeliaran di Sumbar, sementara pajak diberikan kepada asal daerahnya. “Sementara, pajaknya milik daerah lain, sedangkan mereka wara wiri memanfaatkan sarana jalan kita,” ujar Haliman

Dan kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap PKB serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga untuk menambah pendapatan daerah. Karena dengan kebijakan itu, jika selama ini masyarakat agak berat untuk membayar denda pajak yang sudah menumpuk karena menunggak, dengan itu pemilik kendaraan bermotor bisa membayarnya segera dalam rentang waktu yang ditetapkan.

Khusus untuk BBNKB, pemerintah membebaskan pokok dan dendanya. Jadi bagi yang melakukan balik nama kendaraan, wajib pajak tidak dikenakan bea.

Dijelaskan, untuk pembayaran wajib pajak bisa mengurusnya di semua pelayanan Samsat. Termasuk pada gerai Samsat Mall, Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling. Sdangkan khusus untuk penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar daerah diselenggarakan pada UPTD PPD/Samsat Induk. Karena dalam pelayanan BBNKB ini membutuhkan cek fisik.

Kepala  UPD Samsat Limapuluhkota Hardiman mengimbau, masyarakat Kota  memanfaatkan momentum pemutihan denda pajak dan BBN (biaya balik nama) gratis bagi kendaraan BA Maupin  non BA. Kebijakan ini selain memberikan keringan kepada wajib pajak sekaligus memberikan dampak pemasukan pajak.

“Mari kita ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama, biar kepemilikan kendaraannya atas nama yang menguasai,”katanya.(Antoncino) 



 


Post a Comment

أحدث أقدم