Perda AKB Ditegakkan Di Payakumbuh,


Payakumbuh, Integritasmedia.com --- Sebelum memulai razia pelanggaran protokol kesehatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh menggelar rapat koordinasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumbar Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Ruang Pertemuan Randang, Lantai 2 Balaikota Payakumbuh, Senin (12/10).

Rapat itu dipimpin oleh Wali Kota Riza Falepi. Hadir Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe diwakili Kasdim Mayor Czi Manat B. Sianturi, Kapolres AKBP Alex Prawira, Kepala Kejaksaan Suwarsono, Ketua Pengadilan Negeri Kurniawan Wijonarko, Sekretaris Daerah Rida Ananda, Asisten I Yufnani Away, Kasatpol PP Devitra, Kadis Kesehatan Bakhrizal, Kadis Kominfo Jhon Kenedi, Kadis LH Dafrul Pasi, Plt Kadis Perhubungan Aplimadanar, Plt Kalaksa BPBD Agus Rubiono, dan pejabat stakeholder lainnya.

Wako Riza Falepi mengatakan sebagai kepala daerah ingin agar masyarakatnya aman dari penularan Covid-19, Riza berharap agar warga dapat kooperatif bersama petugas tim penegak hukum Perda AKB. Ada Satuan Petugas dari TNI-POLRI, dan Satpol PP yang akan merazia pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar akan diberi sanksi Administratif dan Pidana.

"Kita harus fair dengan aturan, siapapun yang terjaring razia melanggar protokol kesehatan, mau warga sipil atau pegawai pemerintah tetap ditindak dan diberikan hukuman, guna memberikan efek jera," kata Riza.

Sementara itu, Kasatpol PP Devitra menerangkan razia dimulai hari ini, dan berlangsung di beberapa titik di Kota Payakumbuh. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai amanat Perda AKB. Saat Perda disosialisasikan beberapa minggu lalu, ada teguran lisan dan tertulis selama 7 hari. Setelah itu, tidak ada lagi teguran lisan dan tertulis, karena sudah bisa diberikan sanksi.

"Sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan apalagi tidak memakai masker adalah dalam bentuk kerja sosial dan denda administratif. Untuk yang diberi kerja sosial memakai rompi oranye dan lokasi kerjanya ditentukan Dinas Lingkungan Hidup," kata Devitra.

Sementara itu, bila pelanggar tidak mau melakukan kerja sosial, maka dilakukan denda administratif.

Apabila, di razia masih orang yang bersangkutan tertangkap oleh petugas, maka pelanggar masih diberikan hukuman kerja sosial. Bila menolak, bisa membayar denda. Bila tak mau denda, maka barulah diberikan tipiring hukuman kurungan.

"Bila pernah melanggar aturan di luar kota, dan melanggar juga di Kota Payakumbuh, maka akan ketahuan karena ada aplikasi lintas kabupaten kota yang mencatat rekor pelanggar protokol kesehatan," terang Devitra.

Unsur Forkopimda mengatakan siap mendukung Pemko Payakumbuh dalam menegakkan aturan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bersama-sama akan menjalankan fungsinya agar aturan dalam Perda AKB dapat ditegakkan.

"Kami siap mendukung penuh penegakan Perda AKB di lapangan agar Payakumbuh kembali ke Zona Kuning, bahkan kembali ke Zona Hijau," kata Kapolres Alex Prawira diamini Dandim, Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Negeri.(A)

Post a Comment

أحدث أقدم