Periksa Kelengkapan Protokol Kesehatan Anda Sebelum Keluar Rumah, Pemko Akan Efektifkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang AKB


Payakumbuh,Integritasmedua.com --- Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan efektif memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai Jumat (09/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh Devitra mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat semenjak Perda AKB yang telah disetujui oleh kementrian pada 1 Oktober lalu.

"Sebelum sanksi resmi diberlakukan, kami harus melakukan sosialisasi selama satu minggu dan ini telah kami lakukan. Efektifnya sanksi yang sesuai dengan Perda tersebut akan mulai kami berikan pada 9 Oktober ini," kata Kasatpol PP kepada media diruang kerjanya, Rabu (07/10)

Devitra menambahkan bahwa selama sosialisasi pihaknya telah memberikan peringatan baik secara tertulis ataupun lisan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak patuh, pada awalnya akan diberikan sanksi untuk bekerja sosial. Apabila tidak mau melakukan itu, masyarakat dibolehkan membayar denda maksimal 250ribu rupiah. 

Ketika didapati melanggar aturan berulang kali, maka sanksi terberat yang diterima masyarakat adalah dihukum dengan tindak pidana ringan (Tipiring), hal ini bisa diketahui karena masyarakat yang pernah diberi sanksi akan terdata di aplikasi yang telah disediakan.

"Tidak hanya kepada masyarakat, kami bersama tim gabungan TNI dan Polri juga telah mendatangi pelaku-pelaku usah yang ada di Payakumbuh untuk mensosialisasikan Perda AKB ini," ucap Devitra.

Perda AKB ini, sambungnya juga telah mengatur sanksi untuk para pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan pemberian sanksi denda hingga yang terberat pencabutan izin usaha.

"Tapi ini akan dilakukan bertingkat, akan dimulai dari pemberian sanksi denda, penangguhan izin sementara hingga nantinya bisa dicabut," ujarnya.

Kasatpol PP memastikan bahwa sanksi yang diatur dalam Perda AKB ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan beban lebih kepada masyarakat, tapi agar masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan.(A)

Post a Comment

أحدث أقدم