PIHAK PT. AMP PLANTATION KANGKANGI UU 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS



Agam, Sumbar  Integritasmedia.com Untuk Mendapatkan  berita yang seimbang sesuai kode etik jurnalis dan karena wartawan dituntut untuk dapat profesional dalam pembuatan berita sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat/khalayak, sehingga sangat pentingnya pemberitaan Cover Both Side (Melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang menjadi marwah insan pers yang harus selalu dijaga.



Tetapi bagi Pihak perusahaan swasta PT. Perkebunan dan Pabrik minyak kelapa sawit Agra Masang Perkasa (AMP) Plantation salah satu group kelompok Wilmar, terkesan mengkangkai hal itu dengan menutup diri dari Pers ketika didatangi. Senin (5/10), di RO PT. AMP Plantation, Tapian Kandih Nagari Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam, Sumatera Barat.

Ketika didatangi untuk di konfirmasi adanya gonjang ganjing terkait HGU 11 PT. AMP yang terletak ditanah ulayat ninik mamak Nagari Bawan Kec. Ampek Nagari dan Tiku V Jorong Kec. Tanjung Mutiara, Revi Muhardi selaku Bina Mitra PT. AMP Plantation tidak dapat dijumpai.

Padahal sudah berapa kali media online  Memberitaan terkait permasalahan HGU 11 PT. AMP yang sampai saat ini masih dipemasalahi oleh ninik mamak dan anak kemanakan nagari Bawan dan Tiku V Jorong yang lokasi tersebut terletak di perkebunan unit AMP II, dengan tuntutan perjanjian perusahaan akan memberikan plasma 30% kepada pemilik ulayat, dengan luas yang diserahkan 4.360 Ha.

Dengan kedatangan awak media, Revi Muhardi menutup pintu jendela ruang kerjanya begitu tiba dilobi kantor, seraya mengipas-ngipaskan tangannya kepada satpam yang menghubunginya. Alhasil Satpam yang mengaku bernama Andri, menyampaikan pesan, Revi Muhadi tidak dapat ditemui, dengan alasan meting.

"Kalau ingin konfirmasi, janjian saja ketemuan diluar, karena saat ini dilarang untuk menerima tamu dan hubungi saja bapak Mulyono," ujar Andril yang bertugas sebagai satpam di RO AMP.

Apa yang disampaikan satpam PT. AMP Plantation, tim media ini sebelumnya sudah pernah mencoba hubungi via telepon dan WhatsApp pribadinya serta juga ada melakukan turut untuk berjumpa langsung ke RO atau juga unit AMP II, tetapi tidak pernah direspon dan tidak dapat ditemui orang yang bersangkutan dengan banyaknya alasan.

Seakan-akan ada skenario kucing-kucingnya untuk menghambat atau menghalangi tugas pokok pers yang telah diatur UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dengan sengaja.

Belum ada kejelasan atau mengublis tuntunan ninik mamak dan anak kamanakan nagari Bawan Kec. Ampek Nagari dan Tiku V Jorong Kec. Tanjung Mutiara, malahan sebaliknya, mendesak agar diperbolehkan panen buah sawit (TBS).

Dengan adanya beredar surat dari PT. AMP Plantation dengan nomor : 18/AMP-RO/BM-Ext/VIII-2020, tanggal 11 Agustus 2020, perihal : Mohon bantuan atas adanya tindakan Pelarangan Bekerja, yang dialamatkan kepada Ninik Mamak Basa Nan Barapek Nagari Bawan Kec. Ampek Nagari, ditanda tangani a.n Pimpinan PT. AMP Plantation oleh Revi Muhardi selaku Bina Mitra, agar perusahaan itu diperbolehkan panen buah sawit (TBS).

Surat ditandatangani Bina Mitra PT. AMP Plantation Revi Muhardi itu, dalam suratnya yang ditujukan kepada Ninik-mamak Basa Nan Barampek Nagari Bawan itu menyebut, sejalan dengan kerjasama antara Ninik-mamak Nagari Bawan dengan dukungan sepenuhnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dalam pemanfaatan dan pengelolaan tanah ulayat perkebunan kelapa sawit pola kemitraan inti-plasma.

Melalui surat itu, tulis surat Revi Muhardi, mohon bantuan serta dukungan dari Ninik-mamak Basa Nan Barampek agar dapat mencegah beberapa warga masyarakat adat dari Nagari Bawan yang datang kelokasi perkebunan melarang karyawan PT. AMP Plantation dalam areal perkebunan kelapa sawit berstatus Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 11 tahun 2004 atas nama PT. AMP Plantation.

"Lahan tersebut diperoleh dan ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan tuntutan yang ada saat ini," jelas Revi Muhardi, dalam surat itu, ia katanya sangat memahami.

Namun ia berharap agar hal dimaksud dapat dibicarakan bersama antara Basa Nan Barampek Bawan, beserta anak kemenakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan PT. AMP Plantation, tanpa harus ada pelarangan kerja kepada PT. AMP Plantation.

Mei Ridwan



Agam, Sumbar  Integritasmedia.com Untuk Mendapatkan  berita yang seimbang sesuai kode etik jurnalis dan karena wartawan dituntut untuk dapat profesional dalam pembuatan berita sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat/khalayak, sehingga sangat pentingnya pemberitaan Cover Both Side (Melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang menjadi marwah insan pers yang harus selalu dijaga.

Tetapi bagi Pihak perusahaan swasta PT. Perkebunan dan Pabrik minyak kelapa sawit Agra Masang Perkasa (AMP) Plantation salah satu group kelompok Wilmar, terkesan mengkangkai hal itu dengan menutup diri dari Pers ketika didatangi. Senin (5/10), di RO PT. AMP Plantation, Tapian Kandih Nagari Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam, Sumatera Barat.

Ketika didatangi untuk di konfirmasi adanya gonjang ganjing terkait HGU 11 PT. AMP yang terletak ditanah ulayat ninik mamak Nagari Bawan Kec. Ampek Nagari dan Tiku V Jorong Kec. Tanjung Mutiara, Revi Muhardi selaku Bina Mitra PT. AMP Plantation tidak dapat dijumpai.

Padahal sudah berapa ka media online  Memberitaan terkait permasalahan HGU 11 PT. AMP yang sampai saat ini masih dipemasalahi oleh ninik mamak dan anak kemanakan nagari Bawan dan Tiku V Jorong yang lokasi tersebut terletak di perkebunan unit AMP II, dengan tuntutan perjanjian perusahaan akan memberikan plasma 30% kepada pemilik ulayat, dengan luas yang diserahkan 4.360 Ha.

Dengan kedatangan awak media, Revi Muhardi menutup pintu jendela ruang kerjanya begitu tiba dilobi kantor, seraya mengipas-ngipaskan tangannya kepada satpam yang menghubunginya. Alhasil Satpam yang mengaku bernama Andri, menyampaikan pesan, Revi Muhadi tidak dapat ditemui, dengan alasan meting.

"Kalau ingin konfirmasi, janjian saja ketemuan diluar, karena saat ini dilarang untuk menerima tamu dan hubungi saja bapak Mulyono," ujar Andril yang bertugas sebagai satpam di RO AMP.

Apa yang disampaikan atpam PT. AMP Plantation, tim media ini sebelumnya sudah pernah mencoba hubungi via telepon dan WhatsApp pribadinya serta juga ada melakukan turut untuk berjumpa langsung ke RO atau juga unit AMP II, tetapi tidak pernah direspon dan tidak dapat ditemui orang yang bersangkutan dengan banyaknya alasan.

Seakan-akan ada skenario kucing-kucingnya untuk menghambat atau menghalangi tugas pokok pers yang telah diatur UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dengan sengaja.

Belum ada kejelasan atau mengublis tuntunan ninik mamak dan anak kamanakan nagari Bawan Kec. Ampek Nagari dan Tiku V Jorong Kec. Tanjung Mutiara, malahan sebaliknya, mendesak agar diperbolehkan panen buah sawit (TBS).

Dengan adanya beredar surat dari PT. AMP Plantation dengan nomor : 18/AMP-RO/BM-Ext/VIII-2020, tanggal 11 Agustus 2020, perihal : Mohon bantuan atas adanya tindakan Pelarangan Bekerja, yang dialamatkan kepada Ninik Mamak Basa Nan Barapek Nagari Bawan Kec. Ampek Nagari, ditanda tangani a.n Pimpinan PT. AMP Plantation oleh Revi Muhardi selaku Bina Mitra, agar perusahaan itu diperbolehkan panen buah sawit (TBS).

Surat ditandatangani Bina Mitra PT. AMP Plantation Revi Muhardi itu, dalam suratnya yang ditujukan kepada Ninik-mamak Basa Nan Barampek Nagari Bawan itu menyebut, sejalan dengan kerjasama antara Ninik-mamak Nagari Bawan dengan dukungan sepenuhnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dalam pemanfaatan dan pengelolaan tanah ulayat perkebunan kelapa sawit pola kemitraan inti-plasma.

Melalui surat itu, tulis surat Revi Muhardi, mohon bantuan serta dukungan dari Ninik-mamak Basa Nan Barampek agar dapat mencegah beberapa warga masyarakat adat dari Nagari Bawan yang datang kelokasi perkebunan melarang karyawan PT. AMP Plantation dalam areal perkebunan kelapa sawit berstatus Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 11 tahun 2004 atas nama PT. AMP Plantation.

"Lahan tersebut diperoleh dan ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan tuntutan yang ada saat ini," jelas Revi Muhardi, dalam surat itu, ia katanya sangat memahami.

Namun ia berharap agar hal dimaksud dapat dibicarakan bersama antara Basa Nan Barampek Bawan, beserta anak kemenakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan PT. AMP Plantation, tanpa harus ada pelarangan kerja kepada PT. AMP Plantation.

Mei Ridwan

Post a Comment

أحدث أقدم