PT.Sarana Mitra Saudara Abaikan SMK3 dan Protap Kesehatan

 


Tanah Datar,Tabloid Integritas - Rekanan masih ada saja kita jumpai diberbagai proyek pembangunan,terutama yang mengabaikan K3 dalam melaksanakan pekerjaannya.Salahsatu rekanan yang ditemui media adalah pekerjaan proyek rehabilitasi/pemeliharaan  dan jembatan i yang diduga tidak patuhi peraturan Menteri PU. Seperti halnya dikerjakan oleh  PT.Sarana Mitra Saudara dengan nomor kontrak :06/DAK2BM/DPU/2020,nilai kontrak  6.251.087.000,ruas jalan Simpang Tali Agung  - Sei Patai - Situmbuk dengan nilai ruas 3.242.753.000.-,kegiatan Rehabilitasi berkala jalan ( DAk Paket 2 ),jangka waktu 120 hari kalender.


Berdasarkan pantauan tabloid Integritas beberapa kali kelokasi proyek dan terakhir Kamis 24/09/20.pekerja proyek tersebut tidak memakai safeti K3 dalam melaksanakan pekerjaannya,pekerja di lapangan masih kedapatan tidak dilengkapi dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) seharusnya wajib di sediakan oleh perusahan pemenang tander proyek, sesuai dengan yang di atur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum yang Mestinya menjadi acuan oleh pihak Penyedia Jasa dan juga Penguna Jasa.


Salah satu mandor pekerja proyek tersebut yang saat ditemui dan di tanya oleh awak media kenapa saat bekerja tidak memakai safety. Dengan jawaban Sederhana ia mengatakan SMK3 ada ,tapi tidak dipaksi Ucapnya dengan singkat.


Menurut Bonar Surya Winnata S.Sos  Ketua  Ormas Pekat IB dan juga Ketua organisasi wartawan ( KWRI ) Komite Wartawan Reformasi Indonesia Tanah Datar mengatakan bahwa persoaan tersebut tidak bisa di abaikan begitu saja oleh dinas terkait, kami meminta kepada dinas terkait yang berkaitan untuk segera ambil sikap. Pasalnya, resiko K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi,dimanakah kelayakan seorang pekerja keternagakerjaan sesuai  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum yang Mestinya menjadi acuan oleh pihak Penyedia Jasa dan juga Penguna Jasa.ngkapnya.

                   Bonar Ketua Pekat IB 

Bonar juga  mengatakan bhwa selain rekanan harus laksanakan K3 untuk pekerja dilapangan yang berhubungan dengan proyek.Dimasa New normal ini rekanan juga harus laksanakan protap kesehatan dalam rangka perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, ditambah penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Bukan hanya kehidupan sehari-hari, skenario new normal juga diaplikasikan dalam berbagai industri, termasuk proyek konstruksi.

Disampaikan juga oleh Bonar, Kementerian PUPR telah mengantisipasi hal tersebut yang tertuang dalam Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020,ujar Bonar mengakhiri pembicaraannya sewaktu diminta pendapat tentang hal pelaksanaan proyek tersebut.( Anton Cino)

Post a Comment

أحدث أقدم