Rekanan Laporkan Pokja Ke Polda Sumbar


Limapuluh Kota, Integritasmedia.com - Beberapa orang rekanan di Kabupaten Limapuluhkota laporkan Pokja ULP trrkait  Paket Tender  Pengembangan Perpipaan SPAM Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau dan Pengembangan Perpipaan SPAM Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh.



Ada dugaan Pihak Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten  Limapuluh Kota  mencari  -  cari kesalahan peserta lain untuk memenangkan salah satu peserta lelang.

Salahsatu perusahaan yang ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa CV Aristers yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta saat mengikuti lelang. Namun, CV Aristers peserta nomor 16 ini dinyatakan Tidak Lulus dengan keterangan Bukti Kepemilikan Alat Tidak Ada.

(A) pemilik CV Aristers yang menghubungi mefia ini menyampaiksn bahwa pihaknya merasakan dirugikan oleh pihak pokja dengan mencari - mencari kesalahan tentang dokumen penawarannya,sehingga pihaknya dirugikan dalam hal penawaran tersebut.

(A) menjelaskan, dalam masa sanggah pihsknya telah melakukan sanggahan yang berbunyi "Assalamualaykum wwbt Pokja Yang terhormat. Kami sangat berkeberatan atas Evaluasi Pokja yang menggugurkan Tawaran Kami CV Aristers dengan alasan tidak ada bukti kepemilikan peralatan (terkesan mengada ada). Kami sangat berharap pada Pokja untuk meninjau ulang keputusan ini karena sangat merugikan perusahaan kami. Demikian saja dan terimakasih.

Lebih lanjut A menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menemui pihak Pokja, jawabannya ucap ( A) yang menirukan kata Pokja saat itu, fulwelding untuk penyambung pipa nomor ( 3 ) tidak ada.

Padahal pihaknya  sudah memasukkan dalam persyaratan lelang itu mulai dari nomor 2 hingga nomor 6. Jadi untuk nomor 3 kan sudah ada didalamnya, ungkap Pemilik CV Aristers.

Dengan tidak adanya korelasi sanggahan dengan jawaban dari pihak pokja tersebut,maka untuk kepastian hukumnya,maka pihak CV.Aristers melaporkan hal tersebut kepihak aparat hukum yang ada di Kabupaten Limapuluhkota dan tembusannya ke  Polda Sumbar,ujar ( A).

Lebih lanjut ( A ) menyampaikan bahwa selsin pihaknya melaporkan Pokja tersebut ,CV Cakrawala Abadi Pratama dan lainnya mengirimkan surat kebeberapa pihak hukum yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota dan ditembusan ke Polda Sumbar. 

Melihat  kronologis hal tersebut  seperti yang diceritakan pihak CV Aristers pada Media ini, pihak Pokja Diduga telah merugikan keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah. Dengan rincian :

Dalam Lelang Pengembangan Perpipaan SPAM Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Pagu Dana Rp.1.616.237.345,80 

CV Aristers dengan penawaran Rp. 1.400.690.580,30

Sedangkan pemenang tender CV Atan Berdikari menawar dengan harga Rp. 1.540.322.288,55

Ada selisih harga Rp. 139.631.788, (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan puluh Delapan Rupiah. Ini dalam satu Lelang dan bagaimana dengan Lelang lelang sebelumnya?

Kabag ULP/LPSE Davli saat ditanyakan mengenai pemanggilan melalui Hp oleh media ini, Davli mengakui bahwa pihaknya memang dipanggil oleh pihak.Dan beberapa orang pihaknya telah mendatangi.Polda Sumbar untuk minta keterangan,

Disampaikan oleh Davli,supaya lebih jelasnya media lebih baik bertanya langsung ke kasi yang mengurus tender tersebut,karena secara mendetail dia tidak mengetahui masalah tersebut,ujar Davli.

Ade salahsatu anggota Gapeksindo di Kabupaten Limapuluh Kota ketika dikonfirmasi media mengatakan bahwa jika ada dugaan  pihak rekanan yang dirugikan dalam hal tender oleh  pokja Limapuluhkota tentang pengadaan barang dan jasa tersebut,dia mengharapkan supaya pihak aparat hukum mengusut tuntas keakar-akarnya tentang adanya indikasi kongkalingkong dalam tender di Pokja Limapuluhkota,sehingga tidak ada lagi pihak rekanan yang dirugikan karena adanya kepentingan pihak lain,ujar Ade.( Antoncino)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama