Hasil Pekerjaan Normalisasi Batang Maransi Mendapatkan Sorotan dari Komisi IV DPRD Sumbar

Padang, integritasmedia.com - BANYAK pihak mempertanyakan kualitas dan mutu dari hasil pekerjaan PT. Ady Permana Putratama di proyek Normalisasi Batang Lurus Maransi, Kota Padang. Dan, salah satunya datang dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Duketahui proyek yang dibiayai oleh APBD Prov. Sumbar (Rp.10,9 milyar) itu baru beberapa bulan lalu diserah terimakan (PHO), tetapi bangunan tersebut sudah banyak yang rusak (retak-retak).

Karenanya, Mario Syah Johan salah seorang Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, meminta pihak berwenang untuk dapat mengusut tuntas kasus ini. Karena diduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spek.

"Hal ini dibuktikan saat kita mengadakan sidak ke lapangan pada (30/7/2020 lalu), kita tidak menemukan ada plang proyek dan kepala teknik dilapangan ketika itu," bebernya dengan nada sedikit kecewa.

Untuk mendapatkan hasil perkerjaan pembangunan yang berkualitas dan hal serupa tidak terjadi lagi kedepannya, Mario berharap seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan sebuah kegiatan pembangunan agar benar-benar dapat melaksanakan fungsinya dengan mentaati kaidah-kaidah yang telah ditetapkan untuk mencegah kerugian keuangan negara, akhir Mario dengan tegas.

Sementara itu terpisah Ahyaul Azhar, SH, salah seorang praktisi hukum di Padang menjelaskan, mungkin sewaktu pekerjaan berlangsung pengawasannya belum efektif. Hal itu dikarenakan pengawasan lebih diarahkan untuk mengatasi persoalan hukum (potensi pelanggaran besar yang menghambat proyek). Atau mungkin proyek dipaksakan untuk selesai, sehingga membuka celah untuk bermain-main dengan keuangan.

Untuk mendapatkan kebenarannya, tentu perlu adanya investigasi khusus terhadap penyimpangan yang terjadi pada proyek ini, dan bila ada prosedur standar tehnis yang tidak dipatuhi, pasti sudah ada sanksi yang menanti, seperti UU Korupsi pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang ayat (1) KUH Pidana karena telah menyebabkan kerugian negara, akhirnya menjelaskan.(ha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama