Suryadi Apresiasi Progres Pengerjaan Darurat Pemulihan Abrasi Pantai Padang

Suryadi Eviontri, Kabid Rehab Rekon BPBD Sumbar

Padang, integritasmedia.com - KEGIATAN penanganan transisi darurat kepemulihan abrasi pantai Kota Padang yang saat ini tengah berlangsung (pantai kawasan Masjid Al-Hakim, Pantai Tugu Merpati dan kawasan Pantai Jambak), terus menampakkan progres yang baik.

Khusus untuk kawasan Pantai Tugu Merpati yang dikerjalan oleh PT. Graha Bangun Persada yang mendapatkan jatah melakukan kegitan penanganan darurat abrasi pantai dengan total sepanjang 425 Meter, dan sampai saat ini separuhnya telah dapat diselesaikan, ungkap Adi Hartono selaku Site Manager PT. Graha Bangun Persada.

Ditambahkannya, hal ini dapat berjalan dengan lancar tidak terlepas dari partisipasi semua yang terlibat kegiatan ini serta pasokan material yang nyaris tanpa masalah sehingga sangat memperlancar pelaksanan pekerjaan di lapangan.

"Alhamdulillah pelaksanan kegiatan berjalan lancar sesuai dengan perencanaan," terang Adi (Jumat 19/2).

"Dihitung dari grafik skedul kita berada pada posisi  plus, dengan progres mencapai 45,3 % pada Minggu ke 6 yang penghitungannya pada Sabtu (13/2) lalu, tambahnya.

Lebih rinci Adi memaparkan, penanganan abrasi pada garis pantai sebelah kanan Tugu Merpati telah selesai dilakukan dan akan segera masuk ke tahap finishing.

"Total panjang penanganan yang telah dilakukan diperkirakan sepanjang 220 Meter, dan saat ini pengerjaan fokus pada sisi sebelah kiri tugu," papar Adi lagi.


Terpisah, Suryadi Eviontri Kabid Rehab Rekon BPBD Sumbar mengapresiasi capaian progres pelaksanaan penanganan darurat abrasi pantai Padang, terutama pada pekerjaan di garis pantai kawasan Tugu Merpati.

"Masa pelaksanaan hanya 70 hari kalender, dan kami mengapresiasi capaian progres penanganan darurat abrasi pantai Padang pada garis pantai kawasan Tugu Merpati" ungkap Suryadi pada integritas Jum'at (19/2).

"Dan untuk dua kawasan lainnya (Masjid Al Hakim dan Pasir Jambak), kami terus merangsang mereka  untuk mengejar progresnya. Dan mengingatkan jika terjadi keterlambatan, tambahan waktu pelaksanaan hanya 6 hari kalender saja," jelas Suryadi mengakhiri.(ha)

Post a Comment

أحدث أقدم